Puluhan Duktang di Delodberawah Tanpa SKTS
Jembrana– Sejumlah rumah kos di Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, disasar petugas gabungan dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung 2025 pada Kamis (04/12/25). Petugas menemukan puluhan penduduk pendatang belum memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)
Operasi penertiban penduduk pendatang melibatkan Satpol PP Kabupaten Jembrana serta aparat kepolisian dari Polres Jembrana. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi empat lokasi kos-kosan untuk melakukan pengecekan identitas para penghuni.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, mengatakan dalam kegiatan tersebut pihaknya melakukan pendataan terhadap 33 orang penghuni dari 4 lokasi yang disasar selama operasi.
Sejumlah temuan selama operasi yakni satu orang tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu orang masih menggunakan KTP non-elektronik, delapan orang telah memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
“Kami juga menemukan 24 orang lainnya belum memiliki SKTS, dan satu orang tanpa KTP,”ujarnya
Terhadap temuan tersebut, lanjut Wirata, pihaknya melakukan himbauan kepada warga luar yang tinggal sementara di Jembrana untuk melengkapi administrasi kependudukan.
“Kami melakukan pembinaan kepada warga yang belum memiliki SKTS untuk segera mengurus ke kantor desa. Ini penting untuk ketertiban administrasi kependudukan dan keamanan wilayah,” bebernya.
Penertiban penduduk pendatang akan terus dilakukan terutama selama operasi Cipta Kondisi Agung 2025.

Tinggalkan Balasan