Beraksi di Sejumlah Lokasi, Duo Curanmor Ditangkap Polisi
Denpasar – Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil menangkap dua orang pelaku pencuri motor di Jalan Hayam Wuruk Nomor 100. Kedua pelaku masing-masing berinisial AR (28) dan NA (20) asal Sumenep, Jawa Timur.
Mereka diketahui telah beraksi di beberapa lokasi sebelum penangkapan. Para pelaku menggunakan kunci palsu jenis letter T dalam melakukan aksinya.
Aksi kedua pelaku ini dilaporkan oleh salah satu korban, Ahmadi Yanto. Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat DK 2870 FL di parkiran rumahnya, Selasa (3/12/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.
Setelah melakukan pencarian namun tidak ditemukan, Yanto akhirnya melakukan peristiwa tersebut ke pihak berwajib, Jumat (05/12/2025).
“Korban sebelumnya memarkir kendaraannya dalam kondisi stang terkunci, namun keesokan harinya motor tersebut sudah tidak berada di tempat,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, I Ketut Sukadi dalam keterangnya, Selasa (9/12/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dentim, Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana didampingi Panit Opsnal, Iptu I Nyoman Padu kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
“Satu pelaku terlebih dahulu diamankan di wilayah Abiansemal, Badung. Dari hasil interogasi awal, tim kemudian bergerak menuju sebuah penginapan di Jalan Werkudara, Denpasar, dan berhasil mengamankan pelaku kedua beserta barang bukti utama berupa sepeda motor milik korban dan sebuah kunci letter T,” jelas Sukadi.
Selain motor milik korban atas nama Ahmad Yanto, para pelaku juga sempat beraksi di kawasan Nusa Dua. Mereka menyasar sepeda motor Mio Sporty dan Honda Scoopy. Motor Scoopy hasil curian bahkan telah dijual melalui marketplace dengan harga Rp 4.300.000 dan digunakan untuk membayar kos serta kebutuhan sehari-hari.
“Para pelaku juga mengakui terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor Honda Vario di wilayah Kuta,” imbuh Sukadi.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat DK 2870 FL warna putih milik korban, lengkap dengan dokumen kepemilikan, serta satu buah kunci palsu letter T yang digunakan dalam melakukan kejahatan.
Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Dentim untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan lanjutan serta pengembangan terhadap kemungkinan TKP lainnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan