Denpasar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna ke-44 masa persidangan III, Selasa (9/12/2025).

Tiga Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT), Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025–2054, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Pandangan fraksi diawali oleh Fraksi Gerindra yang dibacakan Gede Tommy Sumertha. Gerindra menyoroti pentingnya penataan utilitas yang terintegrasi, penguatan kebijakan lingkungan, dan peningkatan edukasi mitigasi bencana.

Fraksi Golkar melalui Yonathan Andre Baskoro menilai ketiga Ranperda telah memenuhi syarat pembentukan regulasi daerah. Golkar menegaskan regulasi ini krusial untuk memastikan penataan telekomunikasi yang tertib, pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, serta penanggulangan bencana yang lebih siap dan terkoordinasi.

Baca Juga  Wandhira Kritisi Pemerintah Soal Pengelolaan Sampah di Denpasar

Selanjutnya, Fraksi PSI–NasDem yang diwakili Agus Wirajaya menekankan urgensi penataan kabel melalui SJUT-IPT, penguatan RPPLH sebagai arah pembangunan lingkungan jangka panjang, serta peningkatan kesiapsiagaan menghadapi bencana.
Fraksi PDI Perjuangan menutup pandangan fraksi yang dibacakan I Nyoman Gede Sumara Putra, menilai ketiga regulasi ini penting untuk mewujudkan kota yang tertata, aman, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan bahwa pemerintah kota akan menindaklanjuti masukan yang diberikan seluruh fraksi.

“Segera kami tindaklanjuti, masukan saran konstruktif terkait dengan kesiapan kita dalam penanganan bencana, itu sangat penting sekali, kita sudah lakukan mitigasi-mitigasi,” kata dia.

Ia menambahkan, saat ini Pemerintah Kota Denpasar tengah gencar melakukan pengendalian lingkungan dan menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga  Seluruh Fraksi DPRD Denpasar Sepakat Tetapkan Ranperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal BPD Bali

“Kemudian terkait pengendalian lingkungan. Nah, ini penting, penertiban tata ruang, penegakan tata ruang seperti yang kita ketahui, pemerintah kota sekarang sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban tata ruang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.