Denpasar – Proyek pengembangan properti milik PT Jimbaran Hijau dihentikan sementara karena memblokir akses warga Desa Adat Jimbaran masuk ke pura yang berada di area proyek tersebut.

Proyek itu dihentikan sementara oleh Panitia Khusus Penataan Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, serta OPD terkait ketika turun ke lokasi tersebut, Jumat (12/12/2025).

“Kita memutuskan hasil kerja sidak kita per hari ini, setelah kita mendalami bahwa untuk sementara kita adakan penutupan sementara, penghentian sementara (kegiatan) melalui Satpol PP,” kata Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai usai melakukan inspeksi mendadak di kawasan Jimbaran Hijau.

Baca Juga  Abaikan Rekomendasi DPRD Bali, Pagar GWK Akan Dibongkar Paksa

Selain penghentian proyek itu, Pansus TRAP DPRD Bali meminta pihak Jimbaran Hijau membuka portal yang selama ini menutup akses warga masuk ke Pura di kawasan yang dikelola PT Jimbaran Hijau itu.

“Termasuk itu akses (ke pura) buka semua, terutama untuk warga desa adat,” imbuh politikus PDI Perjuangan tersebut.

Selain memblokir akses warga ke pura, PT Jimbaran Hijau diduga mengeruk tanah di area berkontur tinggi yang digunakan untuk menimbun lahan miring (cut and fill). Sementara PT Jimbaran Hijau hanya mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Kegiatan cut and fill ini belum kita lihat izinnya real. Kalau besok dia bawa izin-izin yang lain, kita RDP (Rapat Dengar Pendapat) besok atau kapan kemudian kita akan pastikan nanti evaluasi semua,” tegas Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha.

Baca Juga  Atasi Krisis Ekologi, DPRD Bali Tetapkan Perda Perlindungan Lingkungan Hidup

Terlepas dari itu, sidak Pansus TRAP DPRD Bali di lokasi merupakan respons terhadap aduan masyarakat Desa Adat Jimbaran yang merasa akses untuk sembahyang ke Pura Belong Batu Nunggul dan tiga pura lain yang berada di kawasan yang dikelola PT Jimbaran Hijau, ditutup.

Puluhan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Jimbaran sempat mendatangi Kantor DPRD Bali pada Rabu 5 November 2025. Maksud kedatangan mereka meminta Pansus TRAP agar mengusut keberadaan investor PT Jimbaran Hijau yang mengantongi surat hak guna bangunan (SHGB).

Namun sebelum sidak ini, pihak Jimbaran Hijau bersikukuh dan tak mau membuka portal yang menutup akses warga ke pura. Akhirnya Pansus TRAP Bali, Satpol PP Bali dan Kabupaten Badung mengambil tindakan menutup sementara proyek tersebut.

Baca Juga  Warga Adukan PT Jimbaran Hijau ke DPRD Bali karena Persulit Akses ke Pura

 

Reporter: Yulius N