Kaji Pengaturan Robot dan Akal Imitasi, Efatha Borromeu Duarte Raih Gelar Doktor Hukum
Denpasar – Efatha Filomeno Borromeu Duarte resmi meraih gelar doktor hukum di Universitas Udayana (UNUD) setelah menjalani sidang terbuka di Fakultas Hukum UNUD, Jumat (12/12/2025).
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UNUD itu menyusun disertasi dengan judul “Hakekat Pengaturan Robot dan Kecerdasan Buatan di Indonesia”.
Penelitian itu berangkat dari kegelisahan akademiknya atas fenomena disrupsi teknologi yang belum diimbangi dengan kesiapan pranata hukum.
Karena itu dalam disertasinya, Efatha menawarkan kerangka hukum yang ia sebut teori hukum paradixia. Teori ini sebetulnya akronim dari: Pancasila Ethic, Anthropocentric Law, Reflexive Humanity, Algorithmic Accountability, Digital Sovereignty, Informational Justice, Existential Intelligence, Integrity of Ethics, and Accountability Civilization.
Intinya dalam teori hukum itu, Efatha ingin memadukan nilai Pancasila dengan prinsip governansi teknologi modern, yakni robot dan Artificial Intelligence.
Kerangka teori hukum yang digagas Efatha ini menegaskan tiga hal penting: AI harus berlandaskan nilai Pancasila, manusia tetap menjadi pengendali utama dalam keputusan krusial dan pengembang wajib transparan dan bertanggung jawab atas risiko algoritma.
Teori hukum paradixia itu juga mengusulkan model tanggung jawab berjenjang yang dapat langsung diuji dalam konteks kebijakan yakni; risiko tinggi: strict liability, risiko sedang: presumed liability, dan risiko rendah: negligence based.
Usai memaparkan disertasinya, Ketua sidang, Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, S.H., SU., menilai bahwa gagasan yang diajukan Efatha relevan dengan kebutuhan nasional dalam menghadapi perkembangan teknologi digital.
Sedangkan Promotor, Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa paradixia memperkuat sintesis antara hukum positif, teori hukum, dan filsafat hukum merupakan tiga pilar utama pendidikan doktoral FH UNUD.
Hal yang sama disampaikan Penguji eksternal, Prof. Dr. Jimmy Pello, S.H., MS. Ia menilai PARADIXIA sebagai kontribusi penting bagi pengembangan hukum teknologi Indonesia. Menurutnya, kerangka ini tidak hanya responsif terhadap risiko AI, tetapi juga mampu mengarahkan pembentukan kebijakan jangka panjang.
Sidang terbuka doktoral ini dihadiri oleh delapan penguji, yakni:
Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, S.H., SU;
Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.Hum; Dr. I Nyoman Bagiastra, S.H., M.H; Nyoman Satyayudha Dananjaya, S.H., M.Kn., Ph.D; Prof. Dr. Jimmy Pello, S.H., MS; Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, S.H., M.Hum; Prof. I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, S.H., M.Hum., LLM., Ph.D dan Dr. I Made Dedy Priyanto, S.H., M.Kn.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan