Denpasar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2021-2024. Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung di hadapan awak media di Aula Sasana Dharma Adhyaksa, Kantor Kejati Bali, Rabu (17/12/2025).

Kedua tersangka tersebut adalah KB, selaku Direktur PT. Pacung Permai Lestari, dan IK ADP, yang menjabat sebagai Relationship Manager di salah satu Bank BUMN.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina M., S.H., S.E., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang telah dikeluarkan pada Februari dan Desember 2025. Tim penyidik telah memeriksa 50 orang saksi, 3 orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang disetujui Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga  Kasus Tanah Jro Kepisah Berujung Kontroversi Hukum

Kajati Bali didampingi Aspidsus Kejati Bali, Bapak Satria Abdi, S.H., M.H., dan Asintel Kejati Bali, Bapak Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H., memaparkan bahwa kasus ini bermula dari temuan 399 debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS) fasilitas FLPP yang tidak tepat sasaran. Modus yang dijalankan tersangka KB adalah dengan menggunakan KTP warga lain yang lolos BI Checking untuk diajukan sebagai pembeli rumah subsidi, meskipun mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

“Tersangka KB merekayasa persyaratan administrasi, mulai dari Surat Keterangan Kerja hingga Slip Gaji. Para pemilik KTP ini bahkan diajari (coaching) untuk menjawab verifikasi bank. Setelah akad kredit ditandatangani, warga yang KTP-nya dipinjam ini diberi imbalan antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta,” tegas Kajati Bali.

Baca Juga  Korupsi Perizinan Rumah Subsidi di Buleleng, Kejati Bali Tetapkan Pejabat PUPR sebagai Tersangka

Keterlibatan Oknum Bank Penyaluran kredit fiktif ini berjalan mulus berkat peran tersangka IK ADP di sisi perbankan. Selaku Relationship Manager, IK ADP mempermudah lolosnya 399 permohonan yang direkayasa tersebut.

“Sebagai imbalan atas perbuatannya memperkaya diri sendiri dan orang lain, tersangka IK ADP menerima fee sebesar Rp 400.000 untuk setiap unit rumah yang berhasil diakadkan,” lanjut Kajati.

Akibat perbuatan kedua tersangka, program pemerintah untuk penyediaan rumah rakyat menjadi salah sasaran dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang fantastis. “Berdasarkan penghitungan, kerugian negara mencapai Rp 41 Miliar,” ungkap Kajati.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 (Primair) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 (Subsidair) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Kejati Bali Mulai Selidiki Dugaan Tindak Pidana 106 SHM di Tahura Mangrove

Kajati Bali menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.