Jembrana – Satreskrim Polres Jembrana melaksanakan serah terima jenazah seorang laki-laki yang sebelumnya ditemukan meninggal dunia di Perairan Pantai Pengambengan, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Serah terima dilakukan di Kamar Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Negara, Rabu (17/12/25)

Serah terima jenazah dilakukan oleh Ps. Kaur Ident Satreskrim Polres Jembrana Aiptu Putu Budiarta, didampingi personel Sidokkes Polres Jembrana kepada pihak keluarga korban.

Jenazah tersebut sebelumnya ditemukan pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 06.00 Wita di perairan Pantai Pengambengan. Berdasarkan hasil Pemeriksaan DNA oleh Bidlabfor Polda Bali. Jenazah tersebut dipastikan teridentifikasi sebagai Abdul Rohman Agus (51), warga Dusun Wersah, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Korban sebelumnya dilaporkan hilang akibat terseret arus Sungai Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.

Baca Juga  Jaga Stabilitas Harga Pangan, Polres Jembrana Gelar Gerakan Pangan Murah Polri

Kasi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya menyampaikan bahwa proses identifikasi dilakukan secara ilmiah dan profesional hingga kepastian identitas korban dapat dipastikan melalui uji DNA.

“Polres Jembrana berkomitmen menangani setiap peristiwa dengan mengedepankan ketelitian, prosedur ilmiah, serta empati kepada keluarga korban. Dengan hasil identifikasi ini, diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi pihak keluarga,” jelasnya.

Jenazah diterima langsung oleh anak kandung korban, Abdul Rozak Agus Maulana, disaksikan oleh perwakilan proyek atas nama Ery Wiwit Pambudhi W. Putro. Selanjutnya, jenazah disucikan sesuai syariat Agama Islam di Kamar Jenazah RSUD Negara sebelum diberangkatkan menggunakan ambulans paguyuban menuju rumah duka di Jawa Timur.

Baca Juga  Kepolisian Tangani 10 Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Jembrana

Seluruh rangkaian kegiatan serah terima jenazah berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.

Polres Jembrana juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian darurat atau gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110, yang aktif selama 24 jam.