Denpasar – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar merekomendasikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar tahun 2026 sebesar Rp3.499.878,78 kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan.

Penetapan UMK tersebut diharapkan dapat dilakukan paling lambat 24 Desember 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar I Gusti Ayu Ngurah Raini, mengatakan besaran UMK 2026 mengalami kenaikan 6,12 persen dibandingkan UMK tahun 2025.

“Besaran ini merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Kota Denpasar,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (22/12/25).

Raini menjelaskan, ketentuan UMK tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan mengacu pada struktur dan skala upah.

Ia berharap seluruh perusahaan di Kota Denpasar dapat menerapkan UMK 2026 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami berharap agar semua perusahaan dapat menerapkan UMK 2026,” pungkasnya.