Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2026 sebesar Rp3.207.459. Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali 2026 bidang pariwisata sebesar Rp3.267.693,00.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 tertanggal 19 Desember 2025 tentang UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2026.

Penetapan UMP Bali 2026 ini mengalami kenaikan sebesar 7,04 persen dibandingkan UMP Bali 2025 yang tercatat Rp2.996.560 per bulan. UMP dan UMSP Bali 2026 ditetapkan berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali pada hari Kamis, 18 Desember 2025 lalu.

Dalam sidang penetapan, Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi atau pakar, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja atau serikat buruh, sepakat merekomendasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2026 sebesar Rp3.207.459. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,04 persen dibandingkan UMP Bali tahun 2025.

Baca Juga  Tarian Khas Tiap Daerah Tampil Memukau di Pawai Pembukaan PKB ke-47 di Bali

Melalui proses pembahasan dan negosiasi yang konstruktif, Dewan Pengupahan Provinsi Bali juga merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali tahun 2026 untuk sektor pariwisata, khususnya bidang penyediaan akomodasi serta penyediaan makan dan minum.

UMSP tersebut berlaku untuk hotel bintang sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 huruf I, dengan besaran Rp3.267.693 atau naik 7,04 persen dari UMSP Bali tahun 2025.

Gubernur Bali Wayan Koster memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang dinilai mampu menyelesaikan tugas secara tepat waktu dan kondusif.

“Ini menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak yang terlibat untuk memastikan penetapan UMP dan UMSP yang adil dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat Bali,” ujar Koster dalam keterangan resminya, Selasa (23/11/2025).

Baca Juga  Jalur Pendakian Ditutup, Gungde: "Sexy Dance" Pakai Bikini Banyak

Koster juga mengarahkan agar ke depan, sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah, Akademisi/Pakar, Organisasi Pengusaha, serta Organisasi Serikat Pekerja semakin ditingkatkan.

“Kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung implementasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 melalui pembinaan, sosialisasi, serta pengawasan yang efektif di lapangan,” tandasnya.