Badung – Objek bangunan villa yang berdiri di atas tanah milik Oey Bin Nio akhirnya ditinggalkan penghuninya. Kuasa hukum Oey Bin Nio, Wayan Mudita SH MH, memastikan bahwa pihak yang selama ini menempati bangunan tersebut keluar secara sukarela tanpa adanya tindakan pengosongan paksa.

Wayan Mudita menjelaskan, dua hari sebelum pengosongan, pihaknya dihubungi oleh seseorang yang menempati bangunan di atas tanah kliennya. Orang tersebut meminta izin untuk meninggalkan lokasi pada hari yang telah disepakati. Permintaan itu kemudian dipenuhi.

“Benar, hari ini yang bersangkutan telah meninggalkan tempat, termasuk mengangkut seluruh barang-barangnya dari bangunan villa,” kata Wayan Mudita kepada wartawan.

Ia menegaskan, pihaknya tidak melakukan tindakan apa pun pada hari pengosongan. Mereka hanya menyaksikan langsung bahwa bangunan yang berada di atas tanah kliennya sudah tidak lagi ditempati. Penghuni terakhir diketahui bernama Filip, warga negara Rusia.

Baca Juga  Dihadapan Giri Prasta, Warga Pertanyakan Rencana Pembangunan TPS3R Sempidi

Menurut Wayan Mudita, enam hari sebelumnya pihaknya telah menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa tanah tersebut merupakan hak kliennya. Awalnya, penghuni bersikeras hanya menempati bangunan dan mengklaim tidak bermasalah. Namun setelah diberi penjelasan, dua hari lalu yang bersangkutan menyatakan akan keluar dari lokasi.

“Jadi menurut kami, yang bersangkutan meninggalkan tempat ini secara sukarela,” ujarnya.

Secara hukum, kata Wayan Mudita, objek tanah tersebut telah dilaporkan oleh kliennya sejak 2019 dan naik ke tahap penyidikan pada 2020. Namun hingga kini, pihak terlapor belum pernah hadir memberikan keterangan kepada penyidik.

“Informasi dari penyidik, terlapor sudah dipanggil dua kali secara patut di alamat KTP, namun tidak ada yang menerima surat panggilan. Terlapor mengaku berada di Jepang dan hanya berkomunikasi melalui WhatsApp,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Tinjau Trash Rack Tukad Mati dan Jalan Simpang Teuku Umar Barat

Adapun alas hak kepemilikan tanah, Wayan Mudita menegaskan bahwa kliennya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 146311 atas nama Oey Bin Nio dengan luas 455 meter persegi.

Sementara itu, Oey Bin Nio selaku pemilik tanah mengaku persoalan ini telah berlangsung selama delapan tahun. Ia menyebut, baru belakangan pihak lawan mengakui bahwa tanah tersebut memang miliknya.

“Ini baru titik terang. Orang yang menempati rumah ini akhirnya keluar. Tapi ini baru langkah pertama,” ujar Oey Bin Nio.

Ia mengaku kecewa terhadap sikap Lenny Rosanti yang dinilai tidak kooperatif. Menurutnya, yang bersangkutan kerap menghindari proses hukum dengan alasan berada di luar negeri.

“Katanya mau kooperatif, tapi tidak pernah muncul. Kalau memang ingin menyelesaikan, seharusnya datang dan memberikan keterangan ke penyidik,” katanya.

Baca Juga  Prabowo Lucuti Ganjar Disejumlah TPS di Badung

Oey Bin Nio juga menanggapi wacana tukar guling tanah yang pernah diajukan. Namun ia menegaskan, selama delapan tahun dirinya telah dirugikan karena tidak bisa memanfaatkan tanah tersebut.

“Saya minta ganti kerugian selama delapan tahun. Itu wajar. Kalau tidak, sejak dulu tanah ini sudah bisa saya manfaatkan sendiri,” tegasnya.

Kuasa hukum Oey Bin Nio lainnya, Gusti Ngurah Artana, menilai peristiwa ini sebagai bagian dari proses panjang menemukan kebenaran. Ia menegaskan, hari ini menjadi bukti bahwa kebenaran perlahan menemukan jalannya.

“Orang-orang yang menempati objek klien kami sudah sukarela meninggalkan tempat ini. Kebenaran memang mencari ruangnya sendiri,” pungkasnya.