Residivis Curanmor Antarwilayah Ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk
Jembrana– Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan lintas wilayah pada Kamis, (25/12/25).
Saat hendak diamankan pelaku sempat melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Polisi dan warga sekitar pukul 16.30 Wita, di area parkir belakang Masjid Al-Mubarok, Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari Polsek Denpasar Timur terkait terduga pelaku yang melarikan diri ke arah Gilimanuk. Aparat langsung melakukan pengawasan ketat di sejumlah titik strategis kawasan pelabuhan.
“Begitu menerima informasi, kami langsung meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pengawasan di jalur keluar-masuk pelabuhan,” kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Arya Agung Arjana Putra saat dikonfirmasi pada Jumat, (26/12/25).
Kompol Arya nebanbahkan, dalam penyisiran, petugas mendapati terduga pelaku berinisial MRH (21) saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor yang diduga hasil curian. Dari pemeriksaan awal,terduga pelaku mengakui melakukan aksi pencurian di Denpaar dan Kabupaten Badung
“Pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor dan handphone di Denpasar Timur, serta membobol counter handphone di Kecamatan Mengwi, Badung. Kita sudah berkordinasi dengan jajaran Polres Badung dan Polresta Denpasar,”bebernya.
Terduga pelaku yang merupakan residivis tiga kali ini beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan