Denpasar – Praktik pinjam pakai nama (nominee) dan alih fungsi lahan di Bali secara sah telah dilarang oleh Pemerintah Daerah Bali. Larangan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang telah disepakati DPRD Bali bersama Gubernur Bali, Wayan Koster pada sidang paripurna DPRD Bali, Senin (29/12/2025).

Sebelum ditetapkan jadi Perda, Koordinator Raperda, Agung Bagus Tri Candra Arka mengungkapkan bahw Perda ini menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga alam Bali sesuai dengan nilai-nilai Sat Kerthi Loka Bali, khususnya Jagat Kerthi.

“Ini bertujuan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pengendalian alih fungsi lahan produktif tanaman pangan, tanaman holtikultura, dan tanaman perkebunan di kota/kabupaten di wilayah Provinsi Bali yang telah mengalami degradasi dan menurun daya dukungnya pada setiap tahun,” ujar Candra sebelum penetapan.

Baca Juga  PDRB Per Kapita Bali Setara Filipina, Lampaui India, Mesir hingga Negeria

Lebih lanjut, ia menyebut Perda ini dibuat untuk mempertahankan daya dukung lahan pertanian, perkebunan, dan holtikultura yang produktif.

“Dan menguatkan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat untuk pengendalian, pemantauan dan pendayagunaan terhadap lahan yang produktif dalam kerangka mendukung kebijakan pembangunan berkelanjutan,” imbuhnya.

Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa alih fungsi lahan di Bali membuat lahan pertanian menjadi sangat terdesak. Koster menilai alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan komersial itu akan mengancam ketahanan pangan di Bali.

“Sehingga harus sudah kita kembalikan. Kalau tidak, ya tidak perlu 100 tahun kita akan menghadapi sumber pangan dan subak akan semakin terancam. Sehingga ini akan terjadi ancaman besar bagi upaya kita memenuhi ketersediaan pangan Provinsi Bali untuk masyarakat kita terutama,” ujar Koster.

Baca Juga  Berhasil Terapkan Prinsip Good Goverment, Tiga OPD Ini Raih Adhyasta Prajaniti 2025

 

Reporter: Yulius N