Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan bahwa pungutan wisatawan asing (PWA) sepanjang 2025 mencapai Rp369 miliar. Angka ini dihitung dari jumlah wisatawan asing yang membayar saat berkunjung ke Bali.

“Kalau dipresentase terhadap jumlah wisatawan asingnya itu 34,8 persen, jadi sedikit meningkat dari tahun 2024 yang hanya 32 persen,” kata Koster disela-sela acara ngopi bersama anak muda di Tan-Panama, Sabtu (3/1/2026).

Menurut Koster, meski baru berjalan dua tahun, program ini menunjukkan kemajuan yang positif. “Ini kan kebijakan baru yang baru berjalan 2 tahun sejak 14 Februari 2024,” ujar Koster.

Ia menegaskan bahwa dana dari PWA akan disalurkan sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali terkait.

Baca Juga  Sah!Koster-Giri Ditetapkan Sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Bali Periode 2025-2030

“Dana yang diperoleh dari Pungutan Wisatawan Asing ini digunakan untuk melestarikan budaya dan lingkungan,” tegasnya.

Selain dialokasikan untuk keperluan budaya melaluu desa-desa adat, sebagian dana PWA juga digunakan untuk mengatasi masalah sosial dan ekologis di Bali.

Jadi menurut Koster, program ini menjadi langkah konkret untuk menjaga kearifan lokal sekaligus mendukung pendapatan asli daerah.

“Jadi digunakan untuk budaya seperti di desa adat maupun juga untuk mengatasi masalah,” pungkasnya.

 

Reporter: Yulius N