Denpasar – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama perwakilan PT Jimbaran dan warga Desa Adat Jimbaran berlangsung memanas di Kantor DPRD Bali, Rabu (7/1/2026).

Perwakilan PT Jimbaran Hijau diusir dari ruang rapat lantaran tidak memberikan kepastian bagi warga untuk merenovasi pura yang ada di dalam kawasan itu.

Pengusiran ini dilakukan setelah beberapa kali perwakilan PT Jimbaran Hijau dimintai kesepakatan untuk membuka akses bagi warga namun mereka menolak.

Penolakan tersebut memicu reaksi keras hingga akhirnya Sekretaris Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiarta meminta perwakilan PT Jimbaran Hijau keluar dari ruang rapat.

Baca Juga  Warga Jimbaran Adukan Dugaan Pelanggaran HGB 280 Ha ke DPRD Bali

“Jika tidak bisa mengambil keputusan keluar dari ruangan ini, Keluar,” tegasnya sambil bangun dari tempatnya menuju posisi duduk pihak PT Jimbaran Hijau.

Tak lama berselang, rombongan PT Jimbaran Hijau pun meninggalkan RDP. Saat diwawancara media yang sudah menunggu pun, pihak PT Jimbaran Hijau tutup mulut.

Sebelum pengusiran itu, Tim hukum PT Jimbaran, Ignatius Suryanto menjelaskan alasan mereka menolak kesepakatan tersebut karena pihaknya harus berkoordinasi dengan owner. Posisi perwakilan PT Jimbaran hijau bukan sebagai pengambil keputusan.

“Kami harus berkoordinasi dengan owner, apa yang kami sampaikan sekrang sudah melalui persetujuan owner, kami harap bapak bisa mengerti posisi kami,” ujar Ignatius Suryanto.

Usai rapat I Made Supartha, mengatakan RDP ini ingin memastikan hak beribadah masyarakat desa adat Jimbaran di pura Belong Batu Nunggul terpenuhi.

Baca Juga  Ortu Calon Siswa 'Dikemplang’ Rp30 Juta, Gusti Budiarta: Harus Ada Pembuktian

“Terkait hal-hal lain nanti kita perdalam lagi, termasuk penguasaan tanah,” tandasnya.

 

Reporter: Yulius N