Tabanan – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan terkait pengelolaan dan penataan situs warisan budaya dunia Jatiluwih dalam rapat koordinasi, Kamis (8/1/2026).

Salah satu rekomendasi itu adalah Pemkab Tabanan diminta meninjau kembali Badan Destinasi Tujuan Wisata yang saat ini mengelola situs warisan budaya dunia Jatiluwih.

Bersamaan dengan rekomendasi itu, Pansus TRAP DPRD Bali meminta Pemkab Tabanan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus pengelolaan situs warisan budaya dunia UNESCO Jatiluwih.

“Peninjauan kembali oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap lembaga pengelolaan situs warisan budaya UNESCO yang sekarang dikelola oleh Badan Destinasi Tujuan Wisata melalui sejenis UPTD khusus atau nomenklatur lembaga lain,” demikian isi salah satu rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali.

Baca Juga  Selain Larang KTP-Plat Luar, DPRD Bali Wajibkan Sopir ASKP Miliki Sertifikasi dan Label

Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan bahwa Pemkab Tabanan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Kami memandang rekomendasi Pansus TRAP sebagai bahan pembelajaran dan pijakan penting untuk menata kembali Jatiluwih kedepan. Kami berkomitmen untuk mengamankan dan melaksanakan rekomendasi itu secara konsisten,” tegas Made Dirga usai rapat.

Adapun rekomendasi lengkap Pansus TRAP DPRD Bali, yaitu:
1. Dipastikan Negara hadir menjaga secara ketat terpeliharanya Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO.
2. Memastikan pemerintah melakukan upaya pengendalian dan perlindungan subak yang sejalan dengan penguatan LSD/LP2B bagian dari tata ruang, aset dan perizinan terkait evaluasi persahawan di Desa Jatiluwih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Penerapan kebijakan moratorium terhadap 13 bangunan di Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO sebagaimana temuan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
4.Pansus TRAP mendorong penguatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat yang wilayahnya ditetapkan sebagai lahan pertanian abadi (LSD/LP2B) ditambah program pendidikan satu keluarga satu Sarjana.
5. Peninjauan kembali oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap lembaga pengelolaan situs warisan budaya UNESCO yang sekarang dikelola oleh Badan Destinasi Tujuan Wisata melalui sejenis UPTD khusus atau nomenklatur lembaga lain

Baca Juga  Pemprov Bali Beri Masukan untuk Ranperda Layanan Angkutan Pariwisata Berbasis Aplikasi

Untuk diketahui, rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta itu dihadiri langsung Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, Sekda Tabanan, I Gede Susila dan Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa serta instansi terkait.

 

Reporter: Yulius N