Sunyi Perempuan dalam Wacana Transisi Energi di Bali
Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali tengah gencar mendorong transisi Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Sejumlah infrastruktur baru mulai diperkenalkan, dari skala rumah tangga hingga usaha yang berkapasitas megawatt(MW).
Teranyar, Gubernur Bali merilis pada Juni 2025, bakal membangun di tiga lokasi, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Pesanggaran, Kota Denpasar di 2027, serta pembangkit listrik berbahan gas di Kabupaten Gianyar, dan Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng di 2026. Totalnya tercatat dari gas maupun berbahan gas akan menambah daya sekitar 1.550 MW.
Meski proyek ini diklaim mendukung target Net Zero Emission dan memperkuat ketahanan energi, ada sejumlah isu kritis yang muncul. Di antaranya potensi alih fungsi lahan pesisir, risiko lingkungan, minimnya pelibatan komunitas, serta ketimpangan akses terhadap manfaat ekonomi bagi kelompok rentan.
Dalam riset yang dipublikasikan di Energy Research & Social Science (Johnson dkk., 2020) menyebutkan transisi energi dinilai memperparah ketidaksetaraan yang ada, misalnya dalam perubahan struktur sosial, laki-laki digambarkan lebih mudah mencari pekerjaan daripada perempuan pasca transisi ke ekonomi pasar. Hal ini berpotensi meningkatkan ketergantungan perempuan terhadap laki-laki. Proyek energi terbarukan juga dinyatakan telah memperdalam kesenjangan sosial dan kekayaan karena akses yang tidak setara, mencakup hambatan finansial, kesenjangan kelas, hingga aspek ras. Dengan demikian, transisi energi bersifat interseksionalitas dan sukar untuk dipisahkan.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali mencatat, Indeks Ketimpangan Gender (IKG) tahun 2024 di Provinsi Bali berada di angka 0,183. Meskipun secara keseluruhan menurun dari tahun sebelumnya, ketimpangan justru naik di pendidikan dan partisipasi kerja. Ketimpangan struktural ini pada akhirnya paling terasa di sektor-sektor informal yang banyak melibatkan perempuan, termasuk komunitas nelayan dan pekerja pesisir.
Berkaca dari kontroversi Celukan Bawang
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang yang beroperasi pada 2015 menjadi contoh penting. Mengingat, proyek yang dikerjakan China Huadian Engineering (CHE), Merryline International Pte, dan PT General Energy Indonesia (GEI) ini kerap menuai kontroversi, terutama terkait dampak lingkungan, sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.
Salah satu warga terdampak sekaligus istri nelayan di Celukan Bawang, Septi (34) mengatakan, perolehan ikan suaminya kini tidak seberapa pascakeberadaan PLTU Celukan Bawang. Demi memenuhi keperluan rumah tangga, Septi akhirnya terpaksa ikut bekerja sebagai pedagang di sekitar pantai.
“Saya merasakan sekali dampaknya, makanya saya nyambi jualan ini karena ikannya sudah tidak seperti dahulu,” ucapnya.
Selain itu, jarak rumahnya terbilang dekat dengan PLTU, hanya 500 meter. Ia mengaku hal ini juga menimbulkan dampak kesehatan bagi ia dan keluarganya. “Kita yang di darat aja merasa panas apalagi yang di laut mbak. Kadang juga sesak,” imbuh Septi.
Sementara itu, terkait dengan rencana pembangunan PLTG di Celukan Bawang, Septi mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga tidak terlibat dalam sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait pembangunan PLTG tersebut.
“Apa lagi yang bisa kami lakukan, orang PLTU-nya sudah dibangun. Kalau bisa jangan ada lagi, karena ada satu saja udah gini.Tapi kita rakyat biasa, tetap menang atasan, jadi pasti dibangun (PLTG),” sambung Septi.
Senada dengan itu, Ketua Kelompok Usaha Bersama Nelayan Bakti Kosgoro, Supriyadi, menyampaikan bahwa berbagai dampak telah dirasakan sejak PLTU beroperasi. Karena itu, muncul kekhawatiran apabila rencana pembangunan PLTG di dekat PLTU Celukan Bawang direalisasikan.
“Kami berharap semoga (PLTG) itu tidak dibangun. Biarlah cukup itu saja (PLTU). Yang satu saja sudah merepotkan. Bagaimana nanti nasib anak-anak kami ke depan? Itu yang menjadi kekhawatiran kami,” ujar Supriyadi.
Ia mengaku pernah diundang dalam sosialisasi AMDAL rencana pembangunan PLTG tersebut. Namun, menurutnya, penjelasan yang diberikan kepada warga belum detail dan hanya menyoroti dampak positif.
Padahal, sambung dia, ada banyak dampak yang dirasakan warga, salah satunya adalah para nelayan harus melaut lebih jauh. Kondisi ini diyakini akibat pencemaran limbah PLTU di perairan pesisir, sehingga hasil tangkapan laut pun menurun.“Saat ini, kami perlu mencari ikan lebih jauh karena dampak limbah PLTU mencemari pesisir,” katanya.

Jika dulu nelayan hanya membutuhkan sekitar setengah jam untuk mendapatkan ikan seperti tuna di perairan Celukan Bawang, kini mereka harus melaut hingga empat jam. Selain hasil tangkapan semakin sulit diperoleh, biaya operasional naik dari sekitar Rp100 ribu menjadi Rp400 ribu untuk sekali jalan.
Beberapa jenis ikan, sambung Supriyadi, bahkan hilang dari perairan setempat. “Teri nasi dulu sangat mudah dicari, sekarang sudah tidak ada,” ujarnya.
Ia menuding, hilangnya spesies tertentu tidak hanya mengurangi komoditas tangkapan, tetapi juga memutus rantai mata pencaharian perempuan pesisir yang bergantung pada pengolahan hasil laut. “Karena hasil tangkapan ikan berkurang, perempuannya yang bekerja menjemur ikan juga berkurang,” ucapnya.
Suara sunyi perempuan nelayan
Serupa dengan Septi, nelayan perempuan pesisir Pulau Serangan, Made Lungsur (53) juga mengalami kekhawatiran yang sama. Hal ini bermula dari wacana pemerintah dalam membangun proyek Liquefied Natural Gas (LNG) di wilayah yang terletak di selatan Kota Denpasar itu.

Bagi masyarakat Serangan, termasuk Lungsur, laut adalah mata pencaharian utama. Sehingga aktivitas sekecil apapun di laut akan berdampak bagi mereka. Terlebih pascareklamasi di tahun 1990-an, masyarakat Serangan telah mengalami banyak perubahan dalam ranah sosioekonomi.
Sebagai nelayan, Lungsur melaut sejak pukul 06.00 Wita hingga sekitar 10.00 wita, tidak menentu tergantung banyaknya rumput laut yang diperoleh. “Kadang dapat, kadang tidak,” kata dia.
Ketidakpastian hasil tangkapan rumput laut saat ini, diyakini Lungsur dapat diperparah apabila LNG dibangun di kawasan tersebut. Selain itu, para nelayan mungkin harus melaut lebih jauh apabila limbah LNG mengenai pesisir.
“Mudah-mudahan nggak ada (Proyek LNG, red), supaya lancar jalannya nelayan melaut,” ucapnya lirih.
Sementara itu, nelayan perempuan satu-satunya di Banjar Ponjok, Serangan ini mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut terkait sosialisasi AMDAL proyek LNG. Padahal menurut wacana pemerintah, proyek ini akan segera direalisasikan.
Kepala Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Ignatius Rhadite, menilai pembangunan infrastruktur energi di Bali perlu mempertimbangkan secara serius pengalaman masyarakat Celukan Bawang. LBH Bali, yang selama bertahun-tahun mendampingi warga terdampak PLTU Celukan Bawang, mencatat berbagai dampak yang hingga kini dirasakan warga.
Dalam konteks ekonomi, ia membenarkan hasil tangkapan nelayan menurun drastis. Dahulu, istri-istri nelayan berkeliling desa untuk menjual ikan hasil tangkapan sang suami. Namun setelah perairan tercemar limbah PLTU, jumlah ikan menyusut dan pendapatan keluarga ikut terdampak. Banyak warga akhirnya beralih menjadi buruh industri.
Situasi ini, lanjutnya, turut memperburuk kerentanan ekonomi perempuan. “Perempuan di Celukan Bawang tidak lagi bisa mendapatkan pendapatan dari menjual ikan. Banyak yang akhirnya hanya menjadi ibu rumah tangga dan sepenuhnya bergantung pada suami. Ini menguatkan terjadinya feminisasi kemiskinan,” katanya.
Di samping itu, Rhadite mempertanyakan klaim bahwa infrastruktur berbasis gas termasuk energi bersih. Meskipun emisi gas lebih rendah dibanding batubara, penggunaan bahan bakar fosil tetap menyimpan potensi risiko. Menurutnya, bukan tidak mungkin apabila kerugian yang dialami masyarakat Celukan Bawang juga terjadi di wilayah-wilayah lainnya yang dekat dengan pembangunan infrastruktur energi.
“Kami sanksi terhadap semangat transisi energi yang diwacanakan, karena kalau kita merujuk pada dokumen perencanaan yang sudah ada, itu jauh dari semangat transisi energi yang bersih dan berkeadilan,” ucapnya.
Negara : bicara energi = isu maskulin
Keterlibatan perempuan dalam isu energi, khususnya EBT, masih minim mendapat perhatian, meskipun perempuan merupakan pengguna energi terbesar di tingkat rumah tangga. Riset yang dipublikasikan Jurnal Politik Walisongo (Takayasa dkk., 2021) mencatat, diskusi energi kerap dipersepsikan sebagai isu maskulin sehingga dianggap berjarak dengan perempuan.
Padahal, dalam praktik keseharian rumah tangga, perempuan memegang peran sentral dalam pengelolaan dan penggunaan energi, terutama untuk aktivitas domestik seperti memasak, perawatan keluarga, dan pengaturan konsumsi listrik. Namun, sejumlah kebijakan pemerintah terkait pengembangan EBT belum secara tegas mengatur keterlibatan perempuan dalam proses perencanaan maupun pengambilan keputusan.
Di sisi lain, data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan bahwa konflik sumber daya alam masih berdampak pada perempuan. Sepanjang 2024, tercatat sembilan kasus kekerasan terhadap perempuan yang berkaitan dengan konflik Sumber Daya Alam (SDA), tiga di antaranya terkait proyek Energi Baru Terbarukan.
Padahal jika merujuk pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs), terdapat 17 tujuan global yang saling berkaitan, salah satunya energi terbarukan menjadi poin nomor tujuh. Apabila poin ini gagal, maka akan mempengaruhi tujuan-tujuan lainnya, termasuk poin kelima yakni kesetaraan gender.

Koordinator Riset Sosial, Kebijakan, dan Ekonomi Institute for Essential Services Reform (IESR) Martha Jesica Solomasi Mendrofa menegaskan, dalam agenda transisi energi berkeadilan, perempuan sebagai bagian dari kelompok rentan harus diposisikan sebagai subjek, bukan sekadar penerima dampak.
“Perempuan perlu terlibat dalam seluruh rantai proses pengembangan infrastruktur energi, mulai dari perencanaan, implementasi, hingga monitoring,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keterlibatan tersebut dapat dilakukan dengan memastikan partisipasi perempuan sejak tahap awal, seperti analisis kebutuhan energi, konsultasi publik, serta penyusunan analisis dampak sosial dan lingkungan. Pada tahap ini, keamanan perempuan dalam menyampaikan pendapat, akses informasi yang setara, serta mekanisme representasi yang memperhatikan keberagaman perempuan perlu dijamin.
Selain itu, pengarusutamaan gender dalam regulasi dan tata kelola sektor energi juga dinilai penting. Analisis gender perlu menjadi bagian dari penyusunan dokumen kebijakan energi, termasuk penetapan indikator untuk memantau dampak pembangunan energi terhadap perempuan.
Meski EBT kerap diklaim lebih ramah lingkungan dibandingkan energi fosil, para pemangku kepentingan diingatkan agar tidak mengesampingkan potensi dampak sosial dan lingkungan. Oleh karena itu, setiap perencanaan dan pelaksanaan EBT perlu mempertimbangkan prinsip keadilan dan keberlanjutan secara menyeluruh.
“Termasuk juga dengan penguatan kapasitas dan kepemimpinan perempuan, sehingga peran perempuan semakin nyata dalam isu teknis sektor energi dan pengambilan keputusan,” tambahnya.
Liputan dengan tema “Menyoal Infrastruktur Gas dalam Skema Transisi Energi di Indonesia”, ini didukung oleh Trend Asia dan AJI Denpasar.

Tinggalkan Balasan