Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster meminta DPRD Bali segera merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dalam waktu dua minggu. Target tersebut ditegaskan agar penguatan permodalan bank daerah tidak berlarut-larut dan segera berdampak pada perekonomian Bali.

Permintaan itu disampaikan Koster saat Rapat Paripurna DPRD Bali yang digelar di Kantor Gubernur Bali, Rabu (14/1/2026). Dalam forum resmi tersebut, Koster menekankan pentingnya dukungan penuh DPRD Bali agar pembahasan regulasi berjalan efektif, fokus, dan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

“Saya mohon kepada anggota Dewan agar Perda ini dirumuskan dan dibahas tidak terlalu lama. Saya menargetkan dalam waktu dua minggu sudah selesai,” tegas Gubernur Koster di hadapan peserta rapat paripurna.

Baca Juga  Lahan Pemprov Banyak Tak Termanfaatkan, Koster Minta Penelusuran Aset Hingga ke Desa Adat

Menindaklanjuti arahan tersebut, DPRD Bali langsung menunjuk Ketua Komisi II Agung Bagus Pratiksa Linggih sebagai koordinator pembahasan Raperda, dengan Anggota DPRD Bali Drs. I Gede Kusuma Putra sebagai wakil koordinator. Penunjukan ini bertujuan mempercepat koordinasi lintas fraksi dan komisi.

Pembahasan teknis Raperda dijadwalkan berlangsung secara intensif bersama perangkat daerah terkait. DPRD dan Pemprov Bali sepakat menjaga ritme pembahasan agar Perda Penyertaan Modal BPD Bali dapat disahkan sesuai target dua minggu yang ditetapkan Gubernur.

Dalam Raperda tersebut, Pemerintah Provinsi Bali berencana menyuntikkan tambahan modal sebesar Rp425 miliar kepada BPD Bali. Penyertaan modal ini diarahkan untuk memperkuat kinerja BPD Bali sebagai motor penggerak ekonomi daerah dan pendukung pembiayaan sektor produktif masyarakat.

Baca Juga  Jadi Solusi Hukum di Desa, Koster Dorong Perda untuk Rumah Restorative Justice

Gubernur Koster menjelaskan, dana penyertaan modal itu bersumber dari optimalisasi aset milik Pemprov Bali. Sebesar Rp300 miliar berasal dari kerja sama pemanfaatan lahan seluas 39,8 hektare di kawasan Nusa Dua, sementara Rp145 miliar lainnya bersumber dari pemanfaatan lahan Pemprov Bali di kawasan Renon.

Dengan tambahan penyertaan modal tersebut, kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Bali di BPD Bali yang sebelumnya tercatat sebesar Rp839 miliar akan meningkat menjadi sekitar Rp1,2 triliun. Pemprov Bali berharap penguatan modal ini mampu mendorong BPD Bali berperan lebih signifikan dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.