DENPASAR – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, S.T., M.Si., membuka Rapat Pengarahan Umum bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, Senin (19/1/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Disdikpora Provinsi Bali ini dihadiri oleh para kepala SMA, SMK, dan SLB Negeri se-Provinsi Bali.

Rapat tersebut menjadi forum penyampaian informasi kebijakan terbaru terkait Peraturan Gubernur Bali Nomor 60 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2022 mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja, profesionalisme, serta tata kelola kepegawaian di sektor pendidikan.

Baca Juga  BKPSDM Bali Kembangkan Assessment Center Berbasis Co-i3 untuk Perkuat Kompetensi ASN Lintas Daerah

Dalam pengarahan, Disdikpora dan BKPSDM menekankan pentingnya pemahaman regulasi secara menyeluruh oleh pimpinan satuan pendidikan. Para kepala sekolah diharapkan dapat menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan sekolah masing-masing agar implementasi kebijakan berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan.