Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan adanya mens rea atau niat jahat dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan itu, tim JPU yang dipimpin Roy Riyadi menghadirkan tujuh orang saksi. Dua saksi kunci yang diperiksa yakni Jumeri, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen), serta Hamid Muhammad, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Paudasmen.

Jaksa menyampaikan bahwa keterangan para saksi menguatkan dugaan adanya niat jahat terdakwa sejak sebelum menjabat sebagai menteri. Fakta tersebut, menurut JPU, terekam dalam percakapan grup WhatsApp bertajuk Mas Menteri Core Team yang berisi arahan strategis terkait pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga  Sidang Kasus SPI Unud Ditunda

“Mengenai substansi perkara, keterangan saksi mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat terdakwa sebelum menjabat sebagai menteri. Hal itu tercermin jelas dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team,” ujar Roy Riyadi di hadapan majelis hakim.

Jaksa mengungkapkan, pesan-pesan dalam grup tersebut memuat arahan untuk mengganti peran sumber daya manusia di kementerian dengan perangkat lunak serta melibatkan pihak luar. Sikap ini dinilai selaras dengan fakta bahwa terdakwa tidak mempercayai pejabat eselon I dan II dalam pelaksanaan kegiatan strategis, termasuk pengadaan TIK.

“Ketidakpercayaan itu kemudian bermuara pada pengarahan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi yang secara spesifik menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook,” kata Roy Riyadi.

Baca Juga  Sidang Kasus SPI Unud Ditunda

Lebih lanjut, persidangan juga mengungkap adanya mutasi terhadap Direktur SD dan Direktur SMP yang menolak menyusun kajian teknis dengan spesifikasi Chrome OS. Kedua pejabat tersebut kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah yang bersedia menandatangani kajian teknis review sesuai dengan arahan penggunaan Chrome OS.

Selain mengurai substansi perkara, sidang sempat diwarnai perdebatan terkait permintaan penasihat hukum terdakwa atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Meski tidak diwajibkan menurut hukum acara pidana, JPU tetap menyerahkan dokumen tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan sela majelis hakim dan implementasi Pasal 216 KUHAP yang baru.

JPU menegaskan akan terus mendalami dan membuktikan rangkaian perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa melalui pemeriksaan saksi-saksi lanjutan. Jaksa memastikan proses pembuktian dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum untuk mengungkap secara terang dugaan niat jahat dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.

Baca Juga  Sidang Kasus SPI Unud Ditunda