Kejaksaan Kembali Lelang Tanker MT Arman 114, Aset Negara Rp1,17 Triliun Dilepas Terbuka
Jakarta — Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset kembali melelang Barang Rampasan Negara berupa kapal tanker MT Arman 114 berikut muatan minyak mentah (Light Crude Oil) yang berada di Batam, Kepulauan Riau. Lelang ini merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Kapal tanker berbendera Iran tersebut dijadwalkan dilelang pada Jumat, 30 Januari 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Proses lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, menegaskan bahwa lelang ini merupakan bagian dari strategi pemulihan aset negara yang dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Lelang kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan minyak mentah ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam mengembalikan aset negara secara akuntabel. Seluruh prosesnya terbuka dan dapat diikuti oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan,” ujar Anang Supriatna, Rabu (21/1/2026).
Objek lelang dijual dalam satu paket, terdiri atas satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbahan baja buatan Korea Selatan tahun 1997 dengan panjang 330,27 meter. Kapal tersebut mengangkut muatan Light Crude Oil sebanyak 166.975,36 metrik ton atau setara sekitar 1,24 juta barel, dan saat ini berada di perairan Batu Ampar, Kota Batam.
Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp1,174 triliun dengan uang jaminan lelang sebesar Rp118 miliar. Peserta lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id serta memenuhi ketentuan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang perizinan usaha minyak dan gas bumi.
Seluruh dokumen persyaratan lelang harus diunggah secara daring dan disampaikan secara fisik ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB. Sementara itu, kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang dijadwalkan berlangsung pada 22–23 Januari 2026 di Kejari Batam.
Kejaksaan menegaskan peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap menyetujui kondisi objek lelang apa adanya. Melalui lelang ini, Kejaksaan berharap tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pengelolaan aset rampasan negara secara profesional.

Tinggalkan Balasan