Jembrana – Jajaran Polres Jembrana berhasil mengungkap rangkaian kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Jembrana.

Seorang pria berinisial DS (48), asal Kabupaten Tabanan, ditangkap setelah terbukti beraksi di banyak sekolah sejak Januari 2025, bahkan lintas kabupaten di Bali.

Dalam press release yang digelar Selasa (20/1/2026), Kapolres Jembrana Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian di SD Negeri 4 Medewi, Banjar Pangkung Slepo, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kamis (8/1/2026).

Dari pengembangan kasus tersebut, Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Dalam setiap aksinya, DS menggunakan modus operandi mencongkel pintu atau jendela ruang kelas maupun ruang guru dengan alat sederhana.

Baca Juga  Edarkan Rokok Ilegal Oknum Perangkat Desa Diamankan Polisi

“Pelaku diamankan pada Jumat di pinggir Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan,” ungkap AKBP Kadek Citra.

Berdasarkan hasil interogasi, DS mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya 11 sekolah dasar di Kabupaten Jembrana.

Sekolah-sekolah tersebut antara lain SD Negeri 2 Pengeragoan, SD Negeri 2 Gumbriah, SD Negeri Pangyangan, SD Negeri 1 Pengeragoan, SD Negeri 4 Pekutatan, SD Negeri 2 Yeh Embang, SD Negeri 5 Penyaringan, SD Negeri 3 Pergung, SD Negeri 2 Mendoyo, dan SD Negeri 2 Tegalcangkring.

“Pelaku juga mengaku melakukan aksi serupa dengan sasaran sekolah di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Tabanan. Hal ini masih terus kami dalami,” imbuh Kapolres.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengamati sekolah yang dinilai sepi dan minim pengawasan. Dengan menggunakan obeng dan tang, pelaku merusak pintu atau jendela, lalu mengambil barang-barang elektronik seperti printer, proyektor, speaker, laptop, LED monitor, serta peralatan lain yang mudah dijual kembali.

Baca Juga  Polres Jembrana Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

Barang hasil curian kemudian diikat di atas jok sepeda motor menggunakan karet ban, ditutup karpet berwarna hitam abu-abu, dan dibawa ke rumah pelaku di wilayah Kabupaten Tabanan. Selanjutnya, barang-barang tersebut dijual secara daring.

“Pelaku mengakui hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolres.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari alat yang digunakan untuk beraksi, sepeda motor, pakaian, hingga barang elektronik hasil kejahatan. Dari pengembangan perkara, turut diamankan uang tunai sebesar Rp15,4 juta serta berbagai barang elektronik lainnya.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Jembrana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Personel Satresnarkoba Polres Jembrana Dites Urine

Polisi juga mengimbau pihak sekolah dan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem keamanan, memasang CCTV, memastikan seluruh ruangan terkunci dengan baik, serta segera melapor ke Call Center Kepolisian 110 jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana. (dika)