Denpasar – Perseroan Terbatas (PT) Bali Handara yang berlokasi di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait dugaan pembabatan hutan di kawasan tersebut.

Perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata khususnya penyediaan penginapan dan lapangan golf kelas dunia ini dilaporkan oleh salah satu warga Desa Pancasari, I Made Suartana.

Usai melapor, Vernando Andrian selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan adanya dugaan pelanggaran menyusul temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dalam inspeksi mendadak (sidak), Kamis (22/1) lalu.

“Kami datang ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk melaporkan atas dugaan-dugaan tindakan pidana maupun perdata atas temuan Pansus TRAP kemarin, itu sih yang dilaporkan terkait dugaan kemarin pembabatan hutan,” terang Andrian kepada awak media di kantor Kejati Bali.

Baca Juga  Pansus TRAP DPRD Bali Segel Villa di Kawasan Hutan Gerokgak, Buleleng

Andrian menjelaskan, PT Bali Handara telah melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 PPLH dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan juga terkait Undang-Undang Penataan Ruang dan Wilayah.

Sementara pelapor, Made Suartana mengaku banyak warga Desa Pancasari yang terdampak akibat pembabatan hutan yang dilakukan oleh PT Bali Handara. Pelanggaran tersebut diduga menyebabkan banjir di jalur lintas kabupaten Tabanan-Buleleng.

“Kalau terdampaknya itu nggak bisa saya hitung. Banyak yang terdampak. Tetapi saya perlu luruskan di sini bukan semua datangnya dari sana ya, karena arahnya dari mana-mana,” ungkap Suartana.

Selain itu, Suartana juga menduga ada aliran dana asing dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA) pada proyek Bali Handara tersebut.

Baca Juga  Peras Developer Rumah MBR, Kadis DPMPTSP Buleleng Ditetapkan Tersangka

“Apalagi misalnya ada PMA di sana, yang ikut di sana seharusnya itu kan ada pajak tinggi ya. Pajak tinggi kepada pemerintah yaitu supaya bisa dibawa ke masyarakat. Kan itu anggapan saya. Kalau ini saya biarkan, ya nanti mentok ini,” jelas Suartana.

 

Reporter: Yulius N