Denpasar – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar bakal memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame mulai 1 Februari 2026.

Menurut Kepala Bapenda Kota Denpasar sekaligus Penjabat Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, regulasi anyar ini akan menjadi pedoman baru dalam penghitungan pajak reklame di Kota Denpasar.

Ia mengatakan, Perwali Nomor 40 Tahun 2025 mengatur aspek teknis penetapan nilai sewa reklame sebagai dasar penghitungan pajak reklame. Pengaturan tersebut mencakup penyesuaian nilai sewa berdasarkan karakteristik reklame, pendekatan yang mempertimbangkan lokasi dan jenis reklame, serta upaya mendorong kesetaraan antarpelaku usaha.

“Diberlakukannya Perwali ini diharapkan memberikan kemanfaatan bagi pelaku dunia usaha, khususnya melalui kepastian dalam penghitungan pajak reklame,” ujar Eddy Mulya di Gedung Sewaka Dharma, Rabu (28/1/26).

Baca Juga  Pemkot Denpasar Apresiasi Petugas DLHK atas Dedikasi Tangani Kebersihan Pascabanjir

Dalam Perwali tersebut juga diatur tata cara perhitungan nilai sewa reklame. Indikator yang digunakan meliputi jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, serta ukuran media reklame.
“Formula Nilai Sewa Reklame adalah NSR = N (nilai dasar) x J (jenis reklame) x B (bahan) x L (lokasi) x W (waktu penayangan) x D (jangka waktu penyelenggaraan) x Q (jumlah reklame) x U (ukuran media reklame),” jelasnya.

Selain itu, Eddy Mulya menambahkan bahwa terdapat sejumlah alur yang perlu dipahami bersama terkait kebijakan pemungutan pajak reklame. Tahap awal dimulai dengan pendataan dan pendaftaran objek reklame di lokasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) Reklame yang melibatkan Bapenda, Dinas PUPR, DPMPTSP, serta Satpol PP Kota Denpasar.
Tahap berikutnya adalah penetapan pajak, di mana Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) akan dilampiri Surat Pernyataan kesiapan atau kesanggupan pengurusan izin reklame sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  DPRD Soroti LKPJ Kota Denpasar: Dari Silpa Rp757 Miliar hingga Peningkatan Infrastruktur

“Dalam pelaksanaannya, kami akan tetap mengedepankan pelayanan yang adaptif. Pendekatan untuk reklame insidentil dan skala tertentu akan disesuaikan, namun tetap responsif dan proporsional dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.