Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali, Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Sudah Kedaluwarsa
Denpasar – Sidang praperadilan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, akhirnya digelar setelah sebelumnya sempat ditunda karena termohon Polda Bali tidak hadir tanpa keterangan. Sidang yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Somanasa tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1/2026).
Koordinator tim kuasa hukum Made Daging dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS) dihadapan Majelis Hakim menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya telah kedaluwarsa.
“Sejak tahap penyelidikan, penyidik seharusnya bisa menentukan secara pasti kapan perbuatan itu dilakukan. Faktanya, sampai di persidangan, tidak pernah muncul kapan sebenarnya perbuatan yang dituduhkan itu terjadi,” ujar GPS.
Menurut GPS, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka harus memenuhi asas legalitas, serta identitas jelas, kemudian harus memenuhi tempus delicti dan locus delicti.
“Inilah yang harus ada dalam uraian singkat seseorang ditetapkan menjadi tersangka, jadi kami konsisten di sana,” imbuhnya.
Ia menegaskan, apabila perhitungan waktu didasarkan pada masa jabatan kliennya serta tanggal surat yang dipermasalahkan, maka perkara tersebut telah melampaui batas waktu tiga tahun, sehingga kedaluwarsa demi hukum.
“kalau dihitung lebih dari tiga tahun, clear, itu sudah kedaluwarsa. Kalau tidak sependapat, silakan dibuktikan sebaliknya,” tegasnya.
Lebih lanjut, GPS meminta agar perdebatan difokuskan pada Pasal 421 KUHP dan Pasal 83 UU Kearsipan. Ia merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2021 serta ketentuan internal Bareskrim Polri, yang menurutnya secara tegas menyatakan bahwa perkara dengan dasar pasal tersebut seharusnya dihentikan demi hukum.
“Sebenarnya disitu aja perdebatannya, tapi tadi kita bisa dengar sendiri kan, sekian alat bukti, penjelasannya begini begitu, ke pokok perkara begitu lo. Kami ngak sentuh disitu, karena kami pahami ini praperadilan,” tegasnya.
Usai persidangan GPS mengaku kecewa lantaran apa yang dipaparkan termohon Polda Bali dalam hal ini tidak sesuai konteks persidangan.
“Jadi begini, kita ini mempermasalahkan A, yang di jawab itu C. Kami mempermasalahkan pasal berbasis legalitas, persyaratan seseorang menjadi tersangka itu sudah jelas, itu sudah diatur dalam KUHP,” pugkasnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan