WacanaBali.com, Denpasar – Warga negara Inggris, Kial Garth Robinson, yang dituntut 11 tahun penjara atas dugaan penyelundupan 1,3 kilogram kokain dari Spanyol ke Bali menyampaikan pembelaan melalui pledoi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/2/2026).

Dalam pledoinya, Robinson mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengatakan dirinya dijebak oleh seseorang bernama Santos untuk membawa sebuah tas ke Bali tanpa mengetahui bahwa isinya adalah narkotika jenis kokain.

“Terdakwa bukan anggota dan atau bagian dari sebuah jaringan peredaran atau perdagangan narkotika lintas negara. Yang benar terdakwa merupakan korban dari kepandaian sebuah sindikat yang dikomandoi oleh Santos,” kata kuasa hukumnya saat membacakan pledoi.

Karena itu, Ia menegaskan bahwa perannya sebatas sebagai pihak yang disuruh sehingga sejak awal tidak memiliki niat jahat. Di samping itu, terdakwa juga bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Hal tersebut ditegaskan dengan keterangan saksi Piran Ezra Wilkinson yang menyatakan bahwa tas berisi narkotika tersebut bukan milik Terdakwa, melainkan milik Santos.

Untuk itu, kuasa hukum mengatakan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Terdakwa dinilai tidak sebanding dengan perannya dalam perkara ini.
Menanggapi pledoi tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Robinson melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan permufakatan jahat peredaran narkotika.

Adapun Kial Garth ditangkap saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 September 2025.

Saat menjalani pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, ditemukan narkotika jenis kokain seberaf 1.343,67 gram yang disembunyikan di dalam tas ransel hitam.

 

Reporter: Yulius N