WacanaBali.com, Denpasar – Warga Negara Brazil, Yuri Bezerra Da Costa (25) dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/2/2026). Ia divonis dengan hukuman seberat itu karena selundupkan narkotika jenis kokain dengan berat 3 kilogram ke Bali.

“Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar hakim ketua Ni Made Okti Mandiani saat membacakan putusan.

Selain dijatuhi hukuman penjara, WN Brasil tersebut juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman selama 190 hari.

Dalam amar putusan tersebut, Yuri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 610 ayat (2) huruf a Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Jembrana Musnahkan Ratusan Barang Sitaan

Hukuman dan denda yang dijatuhi terhadap Yuri, lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 16 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.

Sebelumnya, dalam pengungkapan petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Ngurah Rai. Yuri kedapatan membawa satu buah plastik hitam dibungkus dengan plastik transparan yang didalamnya berisi kokain.

Hasil pemeriksaan, barang haram kokain itu mencapai berat 1.564,92 gram netto (kode A), ada juga satu buah plastik hitam lainnya dengan barang yang sama namun berat berbeda yakni 1.524,44 gram netto (kode B).

Diketahui barang haram itu dibawa terdakwa dari Rio De Janeiro-Dubai menggunakan maskapai Emirates Airlines EK 248 atas nama terdakwa, lalu Dubai-Denpasar dengan maskapai yang sama.

Baca Juga  Beli Ganja di Penjual Burung, Bule Rusia Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara

 

Reporter: Yulius N