BTID Dipanggil DPRD Bali Terkait Dugaan Pelanggaran di Tahura Ngurah Rai
Wacanabali.com, Denpasar – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali memanggil manajemen PT BTID dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (23/2/2026). Rapat ini digelar untuk mendalami dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di kawasan yang bersinggungan dengan wilayah konservasi mangrove di Bali Selatan.
RDP dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha. Fokus pembahasan mencakup kesesuaian dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), legalitas sertifikat lahan, hingga kewenangan penerbitan izin di wilayah pesisir dan laut.
Pansus menyoroti penerbitan izin yang disebut hanya melalui Dinas Kelautan tanpa rekomendasi kepala daerah. Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kewenangan pengelolaan tata ruang laut hingga 100 mil berada di pemerintah provinsi.
Selain itu, sekitar 54 hektare kawasan marina turut menjadi perhatian. Dalam Perda RTRW Bali, kawasan tersebut disebut diperuntukkan secara terbatas, seperti untuk perahu kecil, bukan kapal besar atau aktivitas komersial skala luas.
Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali menyinggung status Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang merupakan kawasan konservasi seluas kurang lebih 1.373,5 hektare. Kawasan ini telah ditetapkan sebagai hutan tertutup sejak 1927 dan resmi menjadi Tahura pada 1992–1993.
Menurutnya, aktivitas pembangunan fisik, pemadatan lahan, hingga dugaan industri beton di kawasan tersebut berpotensi melanggar Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pansus juga mencermati data terkait 106 sertifikat yang disebut telah terbit di dalam kawasan mangrove Tahura. DPRD berencana merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk mendalami legalitas penerbitan sertifikat tersebut.
“Kalau di kawasan konservasi tidak boleh ada sertifikat, tidak boleh ada pemadatan, tidak boleh ada penebangan mangrove. Ini yang kami uji satu per satu,” tegas Supartha.
Lebih jauh, Supartha juga menegaskan seluruh pihak wajib memberikan ruang untuk publik termasuk bagi masyarakat yang terdampak langsung di kawasan yang dikelola PT BTID.
“Pada waktu ini ada berita viral. Seolah-olah ini tabu untuk didekati. Padahal seluruh kegiatan di republik ini tidak boleh memberikan ruang pembatasan kepada masyarakat. Apalagi masyarakat di wilayah itu,” tegasnya.
Tak hanya itu, politikus asal Tabanan tersebut juga meminta kejelasan narasi dan manfaat konkret yang diperoleh masyarakat Bali maupun Pemerintah Provinsi Bali dari kegiatan yang dilakukan BTID.
Sementara itu, of Legal BTID Yossy Sulistyorini menyebut perizinan yang ada sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami di BTID mematuhi peraturan yang berlaku pada saat itu. Seperti diketahui, KEK Kura Kura Bali sebagai kawasan strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini peraturan pemerintah No. 23/2023 tentang KEK Kura Kura Bali,” kata Yossy.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan