Wacanabali.com, Denpasar – Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat regulasi guna melindungi sopir transportasi konvensional sebagai bagian dari penguatan ekonomi lokal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (23/2/2026).

Pertemuan itu membahas sejumlah isu strategis, mulai dari penguatan regulasi transportasi lokal, pengajuan kuota operasional angkutan, hingga fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir. Pemerintah daerah menilai perlindungan terhadap pengemudi lokal menjadi kunci dalam menciptakan sistem transportasi yang adil dan berkelanjutan.

“Segera buatkan persetujuan kuota dalam bentuk sertifikat. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, saya akan membantu memfasilitasi dan mempercepat prosesnya. Karena ini menyangkut ekonomi kerakyatan, harus cepat ditolong dan jangan dibuat susah,” tegas Koster.

Baca Juga  Jaga Alam dan Pariwisata Berkualitas, Gubernur Koster Apresiasi Cleo Hentikan AMDK di Bawah 1 Liter

Selain itu, Gubernur meminta agar pengelolaan pangkalan transportasi lebih mengutamakan warga lokal di wilayah setempat. Ia menekankan pentingnya mekanisme pendaftaran pengemudi melalui desa adat sebagai langkah pengendalian dan pengawasan aktivitas transportasi.

“Utamakan warga lokal di pangkalan tersebut. Pendaftaran melalui desa adat agar tertib dan terdata, termasuk angkutan berbasis aplikasi. Terus berkoordinasi jika ada permasalahan di lapangan,” ujarnya.

Kebijakan penataan transportasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan sistem transportasi yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk melindungi sopir lokal dari persaingan tidak sehat dengan transportasi daring.

Gubernur berharap seluruh aturan yang telah ditetapkan dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian usaha dan perlindungan sosial bagi para pengemudi di Bali. Ia menegaskan pemerintah daerah terbuka terhadap masukan dari para pelaku transportasi di lapangan.

Baca Juga  Koster Dipercaya Uji Disertasi Ketahanan Finansial UKM Bali

Sementara itu, Ketua Umum BTB, I Nyoman Suwendra, menyampaikan bahwa organisasinya merupakan perhimpunan sopir yang selama ini konsisten mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya dalam penataan transportasi darat.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali yang mengatur sopir pangkalan dan taksi konvensional. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan masih banyak kendala yang kami hadapi,” kata Suwendra.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu. Aturan ini mengatur tata kelola pelayanan angkutan, penataan operasional di kawasan strategis seperti bandara dan destinasi wisata, serta bertujuan meminimalisasi konflik antara angkutan konvensional dan transportasi berbasis aplikasi.

Baca Juga  Gubernur Koster Tegaskan Jangan Rusak Budaya Bali, Pariwisata Taruhannya!

Dalam ketentuannya, pengemudi dan kendaraan yang beroperasi di pangkalan diwajibkan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Kebijakan ini juga mengedepankan perlindungan sumber daya manusia lokal, termasuk wacana kewajiban kepemilikan KTP Bali dan penggunaan pelat nomor DK bagi kendaraan transportasi pariwisata.

Suwendra menambahkan, BTB telah menjalankan standar operasional prosedur sesuai Pergub, baik untuk angkutan sewa khusus maupun angkutan kota. Namun demikian, pengajuan kuota operasional masih kerap menghadapi hambatan administratif.

“Sertifikasi dan standardisasi juga sedang berproses. Kami memohon dukungan terkait kuota angkutan serta fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir,” ujarnya.