Wacanabali.com, Denpasar – Sikap Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) yang melaporkan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, ke Bareskrim Polri dinilai keliru. Pasalnya, dalil laporan terkait dugaan memfitnah kepala negara disebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 218 KUHP baru.

Hal ini dijelaskan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Warmadewa (Unwar) Dr. Simon Nahak, S.H., M.H saat ditemui di Denpasar, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dilaporkan oleh pihak lain karena pasal tersebut merupakan delik aduan absolut.

Dalam delik aduan absolut, lanjut Simon Nahak, hanya pihak yang merasa dihina atau difitnah yang berhak mengajukan laporan atas suatu perbuatan yang dianggap merugikannya secara hukum.

Baca Juga  Segera Hadir di Denpasar, USF 2025 Dorong Kota Inklusif dan Berkelanjutan

“Ini kan pidana, delik aduan pun delik aduan absolut, harus yang bersangkutan yang melaporkan,” terang dosen hukum Unwar itu.

Mantan Bupati Malaka itu juga menegaskan bahwa dalam delik aduan absolut tidak ada pengecualian, sehingga pihak yang merasa dirugikan tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain.

“Karena itu yang melaporkan adalah yang bersangkutan, bukan orang lain atau diwakilkan,” tegas Simon Nahak.

Selain itu, pengacara kawakan di Bali ini juga menyoroti unsur tindak pidana yakni niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) dalam pernyataan Wali Kota Denpasar.

“Untuk mengatakan seseorang terbukti melakukan tindak pidana itu harus diuji dari unsur mens rea dan actus reus. Ini dulu kita harus buktikan, harus tahu betul peristiwa hukumnya apakah pelaku itu ada kesengajaan, ada niat, ada sikap batin yang jahat untuk melakukan tindak pidana itu,” jelasnya.

Baca Juga  Laboratorium Narkoba di Bali Terbongkar, Diduga untuk Pasokan Tahun Baru

Karena menurutnya apabila kedua unsur tersebut tidak terpenuhi, maka tidak ada tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun dikenai sanksi pidana.

“Jadi saya masih lihat itu sangat prematur kalau dikatakan pak Walikota terbukti memenuhi unsur mens rea, lalu siapa yang membuktikan, terbukti ada actus reus, siapa yang membuktikan,” imbuh Simon Nahak.

Polemik ini berawal dari pernyataan Wali Kota Denpasar, Jaya Negara yang menyebut ada instruksi presiden melalui Kementerian Sosial untuk menonaktifkan PBI BPJS Kesehatan desil 6 sampai 10.

Konteks pernyataan Wali Kota Denpasar itu adalah kebijakan Pemkot untuk mengaktifkan lagi 24.401 Desil 6 sampai 10 yang sebelumnya dinonaktifkan.

Pernyataan itu kemudian direspons oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Ia menilai ucapan Jaya Negara menyesatkan dan berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat. Ia juga mengingatkan informasi keliru berpotensi menjadi fitnah dan memperparah penyebaran hoaks.

Baca Juga  Ketua KY: Mafia Tanah Bermain dengan Orang-Orang Penting

Polemik tersebut pun berujung pada laporan Bareskrim Polri oleh Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP).

 

Reporter: Yulius N