Wacanabali.com, Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali angkat bicara terkait kabar fasilitas olahraga Jungle Padel yang diduga kembali beroperasi meski sebelumnya telah disegel oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali.

Fasilitas olahraga yang berlokasi di kawasan Munggu, Kabupaten Badung tersebut sebelumnya disegel oleh Pansus TRAP DPRD Bali dalam inspeksi mendadak pada awal tahun 2026. Penyegelan dilakukan karena aktivitas usaha itu diduga melanggar ketentuan tata ruang.

Pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan dugaan pembangunan fasilitas olahraga di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kedua kategori lahan tersebut merupakan kawasan yang secara regulasi diperuntukkan bagi perlindungan pertanian.

Baca Juga  Perkuat Sektor Pariwisata, Kasatpol PP Bali Minta Kabupaten/Kota Segera Bentuk Polpar

Namun belakangan beredar informasi bahwa fasilitas olahraga milik warga negara asing tersebut kembali melakukan aktivitas operasional. Kabar itu memicu perhatian publik karena lokasi tersebut sebelumnya telah diberi tanda penyegelan oleh Pansus TRAP DPRD Bali.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan kepada pemerintah daerah setempat, yakni Pemerintah Kabupaten Badung, sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhir.

“Dalam RDP terakhir sudah diputuskan oleh Pansus bahwa penanganan kasus ini dilimpahkan ke Kabupaten Badung untuk ditindaklanjuti,” ujar Rai Dharmadi saat ditemui di Kantor Satpol PP Bali, Kamis (5/3/2026).

Meski demikian, pihaknya menegaskan Satpol PP Provinsi Bali tetap akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dalam rangka memastikan penanganan kasus tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Satpol PP Bali Pastikan Penertiban Bangunan Ilegal Dilakukan Merata

Rai Dharmadi juga menambahkan bahwa setelah pelimpahan kewenangan tersebut, keputusan lanjutan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten Badung, termasuk terkait langkah kebijakan yang akan diambil terhadap aktivitas usaha Jungle Padel tersebut.

“Pilihan kebijakannya sekarang ada di Badung, apakah nanti akan dilakukan moratorium, penertiban, atau langkah lain sesuai hasil RDP yang telah dibahas sebelumnya,” jelasnya.

Terkait kemungkinan langkah penertiban terhadap aktivitas Jungle Padel yang dikabarkan kembali beroperasi, pihaknya menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Pemerintah Kabupaten Badung sebagai pihak yang kini memiliki kewenangan penanganan.