Wacanabali.com, Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, mendesak seluruh kepala desa dan lurah di Kota Denpasar untuk mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Sewaka Dharma pada Senin (9/3) pagi. Menurutnya, penanganan sampah di Denpasar kini memasuki fase kritis sehingga membutuhkan langkah cepat, terukur, dan konsisten dari tingkat desa hingga kelurahan.

Dalam arahannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya, terutama di rumah tangga, desa, serta kawasan pariwisata. Ia meminta seluruh perangkat desa dan kelurahan memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah secara disiplin agar volume sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir dapat ditekan secara signifikan.

Baca Juga  Dilantik Prabowo, Koster-Giri Tancap Gas! Menuju Bali Era Baru

“Saya minta seluruh kepala desa dan lurah bergerak cepat. Sampah organik harus selesai dikelola di sumbernya. Ini bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban yang harus dilaksanakan paling lambat 31 Maret 2026,” tegas Koster di hadapan para peserta rapat.

Koster juga menyinggung kondisi TPA Suwung yang kini tengah menjadi perhatian serius. Ia menyampaikan bahwa kasus pengelolaan TPA tersebut telah masuk tahap penyidikan sehingga pengelolaan sampah di Bali harus dilakukan secara lebih tertib dan sesuai aturan yang berlaku.

“Mulai April 2026, TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu. Karena itu, pengolahan sampah organik harus selesai di tingkat rumah tangga maupun desa,” ujarnya.

Baca Juga  Jadi Warisan Spritual Bali, Koster Resmikan Pipanisasi Air Bersih untuk Tirta di Pura Besakih

Selain percepatan pengolahan sampah, Koster juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah. Ia menegaskan bahwa sanksi harus diterapkan secara efektif agar tidak ada lagi kepala daerah maupun aparat desa yang terseret persoalan hukum akibat kelalaian dalam mengelola sampah.

Dalam evaluasi lapangan, Gubernur Koster mengapresiasi kebijakan pembatasan plastik sekali pakai yang dinilai mulai menunjukkan hasil positif. Namun demikian, ia menilai penggunaan tas kresek di pasar tradisional masih cukup tinggi sehingga perlu pengawasan dan penertiban yang lebih ketat.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber di wilayahnya. Ia menyebut Pemerintah Kota Denpasar telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026 guna memperkuat pengawasan dan implementasi di lapangan.

Baca Juga  Koster Siapkan Sistem Perlindungan Terpadu demi Keamanan Wisatawan di Seluruh DTW

“Instruksi ini menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah, desa, dan kelurahan untuk bergerak bersama mempercepat penanganan sampah. Kami ingin memastikan pengelolaan sampah berbasis sumber benar-benar berjalan efektif di Kota Denpasar,” kata Jaya Negara.

Dengan kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kota, serta perangkat desa dan masyarakat, diharapkan pengelolaan sampah di Denpasar dapat berjalan lebih optimal sekaligus mendukung terwujudnya Bali yang bersih dan berkelanjutan.