Soal Pemutusan Bansos Kadek Dewi, De Gadjah: Ibu Kadis Tolong Hati-hati Ber-statement
Denpasar – Menanggapi soal ramainya pemberitaan keterangan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati perihal pemutusan bantuan sosial (bansos) Ni Kadek Dewi seorang juru parkir yang juga sebagai calon legislatif (Caleg) DPRD Bali, Ketua DPD Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah meminta Kadinsos Denpasar berhati-hati ber-statement.
Menurutnya, penghentian Bansos Ni Kadek Dewi dinilai kurang tepat. Terlebih, penjelasan dari Ibu Kadinsos Kota Denpasar yang menyatakan caleg termasuk dalam penyelenggara negara adalah keliru. Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil analisa tim legal dari DPD Gerindra Bali, turun tangan karena sebagai caleg DPRD Provinsi Bali dari Partai Gerindra, merupakan hak Ni Kadek Dewi sebagai warga negara.
“Lantas, pertanyaan saya, apakah orang miskin memang tidak boleh nyaleg? Jika pun dihubungkan dengan status Ni Kadek Dewi sebagai calon legislatif, jelas dan terang Ni Kadek Dewi bukanlah merupakan penyelenggara negara. Sehingga alasan Kadis Sosial Kota Denpasar terhadap pemutusan segala penerimaan fasilitas bantuan sosial terhadap Ni Kadek Dewi dari Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Kota Denpasar tidak beralasan hukum,” ungkap De Gadjah kepada wacanabali.com, Jumat (12/1/24).
De Gadjah memaparkan, berdasarkan hasil kajian tim legal berdasarkan ketentuan Bab II Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, mengatur bahwa Penyelenggara Negara meliputi pejabat negara pada Lembaga Tertinggi Negara; pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; menteri, gubernur, hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, menurut Kadis Sosial Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, Ni Kadek Dewi sebagai caleg yang dianggap sebagai penyelenggara negara. Maka secara otomatis bansosnya langsung diputus oleh sistem aplikasi Kemensos RI begitu data kependudukannya terhubung dengan data Kementerian Dalam Negeri.
“Ni Kadek Dewi tidak ada menerima surat keterangan mampu yang dikeluarkan Kelurahan Tonja pada 2 Januari 2024 lalu. Kalau itu nge-link dengan Kemensos saat DCS (Daftar Calon Sementara, red) dan Daftar Calon Tetap (DCT, red) pun sudah putus langsung. Kadek Dewi baru menerima tiga bulan terakhir. Ini urusannya aturan apa arogansi dan diskriminasi,” tanya Pria yang akrab De Gadjah.
Ia menegaskan hanya ingin memperjuangkan hak-hak masyarakat, termasuk Ni Kadek Dewi yang memilih maju sebagai wakil rakyat dari partai Gerindra yang kebetulan dia bekerja sebagai petugas parkir.
“Lain halnya Ni Kadek Dewi terpilih nanti. Lagian Kadek Dewi tidak ada uang rekening masuk. Tidak ada uang silakan cek rekeningnya,” tegasnya.
De Gadjah menambahkan tim legal berharap Kemensos dan Dinsos Kota Denpasar untuk membantu mengaktifkan kembali fasilitas bantuan sosial Ni Kadek Dewi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kadis Sosial Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswati mengatakan, menurut Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2021, setiap warga negara Indonesia harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk dapat mengajukan dan menerima bansos.
DTKS berisi 27 kategori data penerima bantuan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterima Ni Kadek Dewi. Pemutusan Bansos yang diterima Ni Kadek Dewi sebagai juru parkir di Indomaret Jl. Gatot Subroto Timur dilakukan secara sepihak oleh Kementerian Sosial RI.
“Hal ini didasarkan pada status Ni Kadek Dewi sebagai Caleg DPRD Provinsi Bali dari Partai Gerindra. Oleh karena Ni Kadek Dewi sebagai caleg dianggap sebagai penyelenggara negara, maka secara otomatis bansosnya langsung diputus oleh sistem aplikasi Kemensos RI begitu data kependudukannya terhubung dengan data Kementerian Dalam Negeri,” tandas Laxmy.
Reporter: Krisna Putra
Tinggalkan Balasan