Pasca-Ditembok, Nyoman Liang Berikan Waktu 7 Hari Kosongkan Lahan
Foto: Penembokan tanah milik Nyoman Suarsana Hardika (Nyoman Liang) di Badak Agung berdasarkan SHM 1565, Rabu (17/1/24). (Gung Kris/wacanabali.com)
Denpasar – Pasca-memanas kembali sengketa tanah di Badak Agung antara Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang pemilik SHM Nomor 1565 dengan pihak Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat, putra dari Cokorda Ngurah Mayun Samirana alias Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Raja Denpasar IX) selaku ahli waris, proses pemagaran dan pemasangan plang oleh pihak Nyoman Liang berjalan lancar tanpa adanya perlawanan, Rabu (17/1/24).
Ditemui di lokasi tanah, Made Dwiatmiko selaku Penasihat Hukum (PH) dari Nyoman Liang mengatakan, penembokan dilakukan atas permintaan kliennya, pihaknya juga meminta kepada pihak manapun yang telah membangun tanpa izin di atas lahan milik kliennya tersebut untuk segera mengosongkan lahan dalam jangka 7 hari ke depan.
“Saya meminta kepada siapapun yang membangun di atas tanah klien kami untuk segera dikosongkan dalam 7 hari ke depan. Tujuannya pihak kami melakukan penembokan, untuk memperjelas batas-batas tanah milik klien kami serta agar tidak ada pihak-pihak yang menduduki tanah milik klien kami (Nyoman Suarsana Hardika, red),” pungkas Miko, Rabu (17/1/24).
Sementara itu, tidak jauh dari lokasi pemagaran, A A Ngurah Mayun Wiraningrat (Turah Mayun) didampingi Endi Purba selaku PH terlihat hanya memantau tanpa melakukan perlawanan. Turah menyebut, pihaknya membiarkan dilakukannya penembokan dan memilih untuk menempuh jalur hukum.
“Di sana kami tidak mau berbenturan supaya kondisi tetap kondusif kita tempuh langkah hukum saja atas apa yang dilakukan mereka,” ungkap Turah Mayun.
Selanjutnya, Endi Purba manambahkan, bahwa proses gugatan atas tanah tersebut sudah berjalan, menegaskan bahwa yang dilakukan kliennya untuk mempertahankan haknya atas tanah tersebut.
“Gugatan sudah berjalan semua tanah itu merupakan Plaba Pura (aset, red). Saya tegaskan kembali di Pura Pemerajan Satria, tidak ada pengempon lain jadi pengelolaannya hanya cokorda (almarhum, red) sendiri. Klien saya hanya mempertahankan apa yang menjadi haknya,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, meski sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) nomor 1565 seorang warga bernama Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang tidak bisa memanfaatkan lahan sudah dibeli. Hak tanah seharusnya bisa ditempati, dikatakan malah diduduki secara ilegal oleh pihak lain di Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar.
Sebagai pemilik hak tanah, ia mengaku merasa dirugikan dengan upaya-upaya dilakukan oknum dengan alasan hukum untuk menghambatnya bisa menempati lahan. Terlebih ketika melakukan pengecekan lahan, ia mengaku dihalang-halangi pihak lain yang tidak dikenal berbadan besar.
Ia sempat menyampaikan, jika kepemilikan lahan dan peralihan hak tidak sesuai dengan prosedur hukum, tentunya sertifikat sebagai dasar kepemilikan tanah atas nama pihaknya dipastikan tidak bisa diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebelumnya kepada media I Ketut Kesuma yang juga selaku kuasa hukum AA Ngurah Mayun Wiraningrat (Turah Mayun), putra almarhum Cokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Cok Samirana) menuding penerbitan balik nama SHM 1565 tanggal 5 Januari 2024 atas nama Nyoman Liang cacat prosedur.
Ketut Kesuma menuding dokumen perjanjian jual beli yang dipakai dasar untuk balik nama SHM tersebut sudah dibatalkan berdasarkan akta 158 tanggal 29 Juni 2015. Meski faktanya Nyoman Liang telah membayar lunas pembelian tanah.
Reporter: Gung Krisna
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan