Badung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, memutuskan pajak hiburan tertentu dipatok sama dengan tarif sebelumnya, yakni di angka 15%. Hal tersebut diungkapkan Sekda Adi Arnawa seusai mengikuti zoom meeting dengan Mendagri Tito Karnavian dan Wamenkeu Suahasil Nazara terkait penyamaan persepsi tentang pajak hiburan tertentu berdasarkan UU No 1 Tahun 2022, Kamis (18/1/24).

“Ini yang menjadi keberatan teman-teman pelaku pariwisata yang bergerak di bidang usaha ini. Oleh sebab itu kita sedang mencoba merumuskan instrumen hukum untuk membantu atas keberatan-keberatan pelaku pariwisata sesuai perintah Bupati kepada saya dengan mencarikan celah hukum dalam rangka meringankan sesuai dengan kebijakan fiskal. Maka kami sudah perintahkan Plt. Kepala Bapenda, Kabag Hukum dan Kadisparda untuk segera merumuskan bahwa kami akan melakukan pengurangan dan keringanan pajak hiburan secara jabatan. Kalau kita tetap menggunakan tarif 15 persen, maka akan terjadi pengurangan sebesar 25 persen dari tarif batas bawah 40 persen,” jelasnya.

Baca Juga  Mahfud MD Tuliskan Pesan Menohok untuk Pimpinan Parpol dan DPR: Jangan Lelah Mencintai Indonesia

Penetapan tersebut dilakukan oleh Pemkab Badung pasca-ramainya gelombang penolakan para pelaku usaha SPA dan hiburan, terkait kenaikan pajak 40-75% berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) beberapa waktu lalu.

Sekda menegaskan, pembayaran pajak hiburan tertentu akan disesuaikan dengan tarif lama sebesar 15% dan secepatnya akan dirumuskan oleh Pemkab Badung, agar pemerintah bisa segera melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait kebijakan tersebut di Kabupaten Badung.

“Kita tidak hanya berpikir untuk peningkatan PAD, tapi bagaimana kita juga mempertimbangkan aspek sosial dan aspek sosiologis pengusaha yang sedang baru bangkit karena ini juga akan berdampak multi dimensional. Misalnya bagaimana dengan petani yang men-support usaha-usaha ini kan bisa juga berat, termasuk bagaimana dengan tenaga kerja dan sebagainya,” imbuhnya.

Baca Juga  Terkait Sengketa Kelecung, Wayan "Dobrak" Tantang Penggugat Buka Data

Walaupun penetapan pajak SPA dan hiburan sebesar 15% akan berdampak terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung, ia menyebut hal tersebut merupakan komitmen Pemkab Badung yang lebih konsen terhadap perkembangan pariwisata di Bali khususnya Badung pasca hantaman krisis akibat Pandemi Covid-19.

“Berangkat dari itulah di antara pilihan yang berat ini kita akan mencoba sesuai perintah Bapak Bupati bagaimana kita di Badung sebisa mungkin meringankan wajib pajak meskipun kita butuh uang. Dan saya melihat ada celah hukum untuk memenuhi keinginan teman-teman pelaku usaha hiburan,” tutupnya.

Reporter: Gung Krisna

Editor: Ngurah Dibia