Denpasar – Kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Udayana (SPI Unud) yang menjerat I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara memasuki agenda tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Sefran Haryadi di hadapan sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih membacakan tuntutan kepada terdakwa.

“Terdakwa I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara terbukti melanggar Pasal 12e Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan hukuman kepada I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara dengan tuntutan 4 tahun penjara dikurangi selama masa penahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa (23/1/24).

Selain menjatuhkan hukuman badan selama 4 tahun JPU juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 Juta.

Baca Juga  Politikus Muda di Pemilu 2024, Putu Sika: Saatnya Milenial Ambil Peran!

“Selain menjatuhkan hukuman penjara menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayarkan oleh Terdakwa diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan penjara,” pungkasnya.

Reporter: Dewa Fathur

Editor: Ngurah Dibia