Denpasar – Bali Spa & Wellness Association (BSWA) dan Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan insentif secara jabatan, kebijakan fiskal penetapan pajak Spa dibawah 40% melalui Peraturan Bupati/Walikota (Perbup dan Perwali), sebagai tindak lanjut dan penyamaan persepi adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 900.1.13.1/403/SJ per 19 Januari 2024 lalu.

I Gde Nyoman Indra Prabawa selaku Ketua BSWA mengatakan, Pemprov memastikan Bupati/Walikota se-Bali telah menyepakati memberikan intensif kepada pelaku usaha Spa, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, dilakukan melalui Perbup dan Perwali dan ditetapkan secara jabatan, dengan besaran yang bervariasi namun tetap dibawah 40%.

Baca Juga  Kadaluarsa! Seratus lebih Reklame Diberangus Sat Pol PP

“Untuk PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu, red) yang sudah ditetapkan dalam Perda (Peraturan Daerah, red) di masing-masing kabupaten dan kota mulai berlaku Januari 2024. Untuk Februari 2024, besaran PBJT akan disesuaikan dengan kebijakan fiskal, mengikuti Perbup dan Perwali. Kami sangat mengapresiasi adanya penetapan ini,” jelas Nyoman Indra, saat Jumpa Pers di Sanur, Sabtu (27/1/24).

Senada dengan BSWA, Perry Markus dari PHRI menambahkan, sudah ada kesepakatan antara Pemerintah dan pihaknya bahwa Spa di Bali merupakan potensi lokal yang tumbuh dari warisan budaya, terkait Perda Pemprov Bali Nomor 1 Tahun 2022 per tanggal 5 Januari 2024 dikatakan tidak dimaksudkan membebani dunia usaha sektor pariwisata khususnya Spa.

Baca Juga  Operasi Pasar, Upaya Perum Bulog Bali Kendalikan Harga Beras

Sehingga, Pemprov Bali mengajukan permohonan Kebijakan Insentif Fiskal sebagai langkah antisipasi yang harus dilaksanakan, sembari menunggu perkembangan proses Judicial Review (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sesuai kesepakatan bersama untuk pemberlakuan Perbup dan Perwali terkait insentif tersebut, paling lambat pertengahan Februari 2024 bisa diselesaikan. Pemprov juga mendukung upaya Judicial Review ke MK oleh para pelaku usaha Spa. Kita tinggal menunggu proses (kebjikan fiskal, red) untuk mendukung kemudahan rekan-rekan pelaku usaha dalam berinvestasi,” pungkasnya.

Reporter: Gung Krisna

Editor: Ngurah Dibia