Denpasar – Setelah kabupaten Badung dan beberapa kabupaten lain di Bali, kini saksi pasangan calon (Paslon) 03, Ganjar-Mahfud di Denpasar pun ikut menolak untuk menandatangani D-hasil tingkat kota Denpasar. Alasan penolakan tersebut dikarekan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang melanggar konstitusi.

Ketua KPU kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni menyebut bahwa D hasil mengenai Pilpres ditolak oleh saksi Paslon 03 dengan alasan pencalonan wakil presiden tidak sesuai regulasi.

“Nggih, jadi saksi paslon 3 menolak tanda tangan dan membuat pernyataan di formulir D kejadian khusus. Dengan alasan proses pencalonan pilpres tidak sesuai regulasi KPU,” sebut Dewa Ayu Sekar kepada wacanabali.com, pada Selasa (5/3/24).

Baca Juga  Dikeluhkan Minim Tempat Parkir, Basement RSUP Prof Ngoerah akan Beroperasi Akhir Juni

Ketua KPU Denpasar itu pun menyampaikan bahwa terkait penolakan untuk membubuhi tanda tangan pada D hasil itu adalah hak setiap saksi. Karena itu, pihaknya akan menuangkan keberatan tersebut dalam formulir D kejadian khusus.

“Setiap saksi berhak untuk tidak menandatangi D-hasil kabupaten/kota dengan memberikan alasan dan kami tindak lanjuti dengan menuangkan dalam formulir D kejadian khusus,” jelas Dewa Ayu Sekar.

“Jadi formulir D kejadian khusus itu, akan kita serahkan bersamaan dengan D hasil pemilu kepada KPU provinsi,” tandasnya

Disamping itu, Dewa Ayu Sekar menyebut proses rekapitulasi di Kota Denpasar berjalan lancar. Meskipun, ada beberapa protes yang dilakukan oleh saksi dari beberapa partai politik mengenai pembacaan formulir C-hasil.

Baca Juga  Korsatpel UPPKB Cekik Dituntut 5 Tahun Bui dan Dimiskinkan 

“Jadi puji syukur rapat hari ini lancar, ada beberapa peserta pemilu yang ingin sinkronkan kembali data dan kami lakukan secara terbuka kami siap melakukan sinkronisasi data kembali dan semua peserta pemilu menerima hasil rekap hari ini,” tutupnya.

Reporter: Yulius N