Denpasar – Rekapitulasi pleno hasil penghitungan suara tingkat provinsi Bali sempat memanas lantaran Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna mempertanyakan selisih pemilih tempat pemungutan suara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten/Kota se-Bali.

Suguna menyampaikan bahwa terjadi selisih Daftar pemilih Tetap yang telah ditentukan di TPS khusus seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Menurutnya, sejak awal pengguna hak pilih di TPS Lapas telah ditetapkan sebagai pemilih DPT, namun saat pelaksanaan para pemilih tersebut diperlakukan sebagai Daftar Pemilih Terbatas (DPTB).

“Jadi Pemilih yang ada di TPS khusus di lapas mereka kan sudah ditetapkan jadi DPT. Kemudian pemilih ini dalam memberikan hak pilih hanya diberikan satu suara. Padahal seharusnya mereka diberikan lima surat suara sesuai pemilih DPT. Nah, justru mereka diperlakukan sebagai pemilih DPTB hanya diberikan satu surat suara,” kata Suguna kepada awak media saat diwawancarai awak media di Prime Plaza Hotel, Sanur, Jumat (8/3/24).

Baca Juga  Warga Berburu Beras Murah

Terpisah, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat diminta penjelasan tim wacanabali.com justru menyampaikan bahwa tak ada selisih pemilih TPS di Lapas. Menurutnya hanya perlakuannya saja yang berbeda, yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPT, dalam pelaksanaan diperlakukan sebagai DPTB.

“Ndak ada selisih hanya perlakuannya yang tidak sesuai dengan penetapan awal sebagai DPT.Jadi di lapas itu di awal penetapannya DPT tapi perlakuannya DPTB,” ungkap Lidartawan.

Lebih lanjut Lidartawan menjelaskan bahwa sebelumnya di Lapas memang ditetapkan dalam DPT, namun karena pemilih-pemilih tersebut berasal dari daerah lain maka saat pelaksanaan diperlakukan sebagai DPTB.

“Jadi, dulunya kan DPT disana (lapas), sekarang perlakuannya harus DPTB karena kan dari luar. Jadi ini kan pindah memilih,” tandasnya.

Baca Juga  Jelang Proses Pembuktian, Tim Advokasi Pura Dalem Desa Adat Kelecung Optimis

Reporter: Yulius N

Editor: Gung Krisna