Jembrana– Polres Jembrana berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Negara. Polisi mengamankan tiga orang pelaku dan barang bukti seberat 300 gram sabu. Aksi penyelundupan sabu ke dalam Rutan terjadi pada 22 Maret lalu, namun berhasil digagalkan petugas jaga.

“Kita berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan TKP di Rumah Tahanan Kelas II B Negara,”terang AKBP Endang Tri Purwanto, Kapolres Jembrana saat menggelar ekspos kasus di aula Mapolres Jembrana, Senin (25/3/24).

Pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu berawal dari kecurigaan petugas jaga Rutan Negara terhadap barang bawaan pengunjung. Saat digeledah ditemukan bungkusan mencurigakan, lalu dilaporkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana.

Baca Juga  Flobamora Bali Sosialisasikan Kamtibmas Kepada Para Buruh Proyek di Canggu

“Hasil kordinasi Rutan Negara dengan Satnarkoba, ditemukan barang mencurigakan yang dibungkus dengan baju. Setelah dibuka ditemukan narkotika jenis sabu dalam tiga kemasan yang masing-masing isinya sekitar 100 gram. Total kita amankan 304.39 gram brutto atau 300,1 gram netto sabu, termasuk satu tersangka berinisial IS (39) asal Pengambengan,” lanjut Endang.

Dari keterangan IS barang tersebut diambil di depan Rutan Negara yang diserahkan oleh dua orang. Hasil pengembangan polisi akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka yakni MW alias Kaning (54) asal Pergung, Kecamatan Mendoyo dan KAD alias Gung Roger (27) dari Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo.

“Berdasarkan keterangan tersangka IS kita melakukan pengembangan dengan memeriksa CCTV yang ada di Rutan Negara, dari sana kita berhasil menangkap dua orang yang membawa dan menyerahkan 3 ons Sabu ke tersangka IS,” jelasnya.

Baca Juga  Sopir Ngantuk, Truk Bermuatan Kompor Terguling di Gumbrih

Kepala Rutan Kelas II B Negara, Lilik Subagiyono, yang turut hadir dalam ekspos kasus, mengakui temuan tersebut berkat pemeriksaan ketat yang dilakukan petugas jaga. Terkait dengan kemungkinan adanya orang dalam atau warga binaan yang terlibat kasus tersebut, Lilik Subagiyono mengaku menyerahkan pengembangan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.

“Awalnya kita tidak mengetahui itu sabu, petugas kami hanya curiga terkait isi dalam bungkusan tersebut dan melakukan kordinasi ke Polres Jembrana. Tentu proses hukum kita serahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana,” pungkas Endang.

Reporter: Dika