Denpasar – Polemik pemecatan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) telah usai, pasalnya DPD RI telah resmi mengumumkan Pergantian Antarwaktu (PAW). Berdasarkan Surat Pimpinan DPD RI Nomor PM.001/124/DPDRI/III/2024 mengundang Gede Ngurah Ambara Putra sebagai PAW untuk dilantik sebagai PAW DPD RI dari Provinsi Bali.

Dihubungi oleh wartawan ketua kantor DPD RI Provinsi Bali Putu Rio Rahdiana menyampaikan kantor bekas AWK akan ditempati oleh Ambara Putra selama delapan bulan kedepan.

“Ruangan Pak AWK sudah di kosongkan kemarin malam sampai subuh dini hari tadi dan siap digunakan oleh pak ambara,” ujar Rio Kamis, (28/3/24).

Lebih lanjut Rio menjelaskan pengosongan kantor dari AWK berjalan kondusif sehingga semuanya berjalan dengan lancar.

Baca Juga  Buka Suara Soal Pemecatan Dirinya, AWK: Tidak Usah Panik

“Semua aman terkendali, kemarin pengosongannya lancar ada beberapa mobil bak terbuka mengangkut barang milik PAK AWK,” Sambung Rio.

Terakhir Rio menyampaikan belum mengetahui mulai kapan Ngurah Ambara akan menempati kantor DPD RI Provinsi Bali.

“Saya blum tau kapan beliau akan mulai berkantor tapi sudah ada komunikasi dengan staf beliau,” pungkas Rio.

Sementara itu saat dihubungi oleh wartawan AWK tidak membalas pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan, indikator pesan tersebut menunjukan tanda terdiri.

Reporter: Dewa Fathur