Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sahkan Rancangan Undang-Undang Desa sebagai Undang-Undang di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (28/3/24).

Adapun sederet poin yang termuat meliputi pemberian dana konservasi desa, tunjangan purna tugas sebanyak satu kali di di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.

Selain itu, masa jabatan kepala desa ditingkatkan menjadi delapan tahun dengan masa jabatan paling lama sebanyak dua periode.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap hal ini dapat tingkatkan kinerja pemerintahan desa.

“Tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa, sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” pungkasnya dikutip dari laman resmi Mendagri.

Baca Juga  Komunitas Pengguna Harap TMD Kembali Beroperasi, Bali Darurat Transportasi Publik?

Reporter: Komang Ari