Jembrana – Belasan Penyu Hijau dilepasliarkan di Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Senin (1/4/24). Sebelumnya sebanyak 18 ekor penyu tersebut diamankan Polsek Melaya, Kamis lalu, di wilayah Sumbersari Melaya.

“Ke 18 penyu tersebut dalam keadaan sehat dan siap dilepasliarkan ke habitatnya. Sejak dititipkan kami sudah melakukan observasi dan pemeriksaan kesehatan,” terang I Wayan Anom Astika Jaya, Kordinator Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih, Desa Perancak.

Pelepasliaran dilakukan Pantai Perancak, tepatnya didepan Penangkaran Penyu Kurma Asih Perancak. Bupati Jembrana I Nengah Tamba serta Forkopimda Kabupaten Jembrana, hadir dalam pelepasliaran penyu tersebut.

Sebelum dilepasliarkan, Polres Jembrana melaksanakan press release terhadap pengungkapan penyelundupan penyu tersebut. Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto dalam konferensi persnya mengatakan, pelaku penyelundupan penyu hijau berinisial PE alias Bentir (44) asal Banjar Sari Kuning, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, sedangkan tersangka utama masih dalam pengejaran.

Baca Juga  Pelaku Penyelundupan Penyu Dua Ditangkap, Sopir dan Pemilik Perahu Masih Buron

“Pelaku berhasil diamankan di jalan pedesaan Bongan Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana pada Kamis (28/3/24) sekira pukul 20.00 Wita. Rencananya 18 ekor penyu tersebut akan dibawa ke Denpasar tepatnya di daerah Serangan. Pelaku ini merupakan orang suruhan. Kami masih mengejar pelaku utamanya,” jelas AKBP Endang.

Foto: Ekspos kasus penyelundupan 18 ekor penyu yang diamankan oleh Polsek Melaya, Kecamatan Negara, Jembrana, Senin (1/4/2024)

Peran pelaku hanya sebagai pengangkut penyu dengan ongkos sebesar Rp800 ribu sampai tujuan. Penyu itu diambil di Pantai Kelatakan dengan kondisi sudah siap di angkut ke Denpasar. Penyelundupan penyu sudah mendekati seperti penyelundupan narkoba jaringannya terputus mereka tidak saling kenal.

“Kami akan terus melakukan patroli khususnya di pesisir pantai melibatkan jajaran Satpol Air dan jajaran Polsek yang memiliki wilayah pantai. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi daging penyu, karena hewan ini dilindungi oleh Negara, dan keberadaan penyu hijau ini sudah langka,” bebernya.

Baca Juga  Hendak Kabur ke Jawa, DPO Penyelundupan Penyu Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat (2) yo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI 5 tahun 1990 terkait konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta.

Reporter: Dika

Editor: Ady Irawan