Denpasar – Praktisi Hukum Made Somya Putra SH MH menyebut Ne Bis In Idem merupakan hak asasi dari seorang terdakwa agar tidak terjadi kriminalisasi.

“Ne Bis In Idem merupakan hak yang dimiliki oleh terdakwa agar tidak dikasuskan kedalam perkara yang sama secara berulang,” ujar Somya kepada wartawan, Selasa (2/3/24).

Lebih lanjut Somya menjelaskan suatu perkara dapat dikatakan sebagai Ne Bis In Idem jika memenuhi beberapa syarat dalam suatu perkara.

“Syaratnya dalam suatu perkara, seorang terdakwa jika objek dari perkaranya sama seperti kerugian yang disebabkan oleh pelaku tidak bisa dipasangkan lagi dalam sebuah perkara, meskipun korban yang melaporkan orang yang berbeda itu tidak bisa, sehingga terdakwa bisa menjadi Ne Bis In Idem perkaranya,” sambung Somya.

Baca Juga  Tok! Ne Bis In Idem, Dakwaan JPU Kepada Mang Tri Gugur

Selain mempertimbangkan beberapa aspek kejelian hakim dalam mengambil keputusan menjadi poin terpenting dalam pengambilan keputusan.

“Sesaorang dapat dikatakan nebis in idem jika kasus dan kerugian serta tempat diadilinya di yurisdiksi yang sama, walaupun orang lain yang melaporkan kembali hal itu menjadi putusan ne bis in idem, disini Majelis Hakim harus Jeli melihat perkaranya,” pungkas Somya.

Reporter: Dewa Fathur