Antisipasi Pura Sebagai Tunggangan Politik, Bawaslu Berikan Penyuluhan
Buleleng – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali , Ketut Ariyani mengungkapkan peran serta masyarakat menjadi pengawas pemilu partisipatif sebagai mitra Bawaslu dalam mencegah pelanggaran pemilu di areal tempat suci hal tersebut disampaikan Ariyani saat membuka Koordinasi Pusat Pengawasan Partisipatif di Banyualit.
Menurut Ariyani dasar dari steatmennya tersebut lantaran adanya larangan kampanye di tempat ibadah, sehingga Ariyani menginisiasi untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang Pemilu dan larangannya kepada tokoh – tokoh Agama Hindu seperti Pemangku dan Serati Banten.
“Kalau media jelas perannya bagaimana dalam pengawasan, nah untuk pemangku dan serati banten selaku tokoh yang erat kaitannya dengan tempat ibadah ini perlu juga diberikan informasi, sebagaimana ada regulasi yang mengatur larangan berkampanye di tempat ibadah, mereka perlu tahu bahwa ada aktifitas politik yang dilarang dilakukan di tempat suci,” ujar Ariyani dalam keterangannya Jumat, (5/4/24).
Lebih lanjut Ariyani, menyampaikan khusus untuk pecalang Bawaslu memberikan pemahaman kepemiluan agar nantinya jangan sampai fungsi dari pecalang untuk menjaga kondusifitas adat beralih dan malah menjadi tunggangan politik.
“Jangan sampai fungsi-fungsi dari pecalang ini dijadikan tunggangan politik dan fatalnya bisa menginterpensi atau mengintimidasi. Ini jadi bagian dari rangkaian yang perlu kami beri pemahaman, mengawal hak pilih, menjaga hak pilih, itulah salah satu tugas kami di Bawaslu,” sambung Ariyani.
Senada dengan apa yang dikatakan Ariyani, Penggiat Pemilu, I Ketut Wiratmaja menuturkan bahwa dalam nuansa demokrasi, ada regulasi yang menaungi semua orang dalam hal konstitusi.
Menurutnya, langkah Bawaslu memberikan informasi kepada Pemangku, Serati Banten, dan Pecalang menjadi langkah kongkrit pencegahan pelanggaran, utamanya terkait dengan kampanye tempat ibadah.
“Bawaslu itu satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah sebuah peristiwa dalam tahapan pemilu itu melanggar atau tidak, tapi untuk mengawasi, kita semua bisa dan harus turut serta,” Pungkas Wiratmaja.
Reporter: Dewa Fathur

Tinggalkan Balasan