Denpasar – Sidang lanjutan Investasi Bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (2/5/24).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gede Putra Astawa menghadirkan 3 saksi a de charge (meringankan) yakni Wayan sujana,Made Suarcipna dan Dewa Putu Adiyasa terungkap bahwa status Mang Tri sebagai trader bisa dicopot oleh kelima Founder PT DOK yakni, I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra yang juga disidangkan di berkas lain.

“Pernah diundang oleh founder di sebuah restoran, mereka sempat bicara kepada kami yang hadir bahwa founder berhak mengroscek dan memecat trader yakni Pak Mang Tri,” ujar Wayan Sujana.

Baca Juga  Didakwa "Pembantu", Ternyata 5 Terdakwa PT DOK Masuk di Jajaran Manajemen

Lebih lanjut, Wayan Sujana menyampaikan bahwasanya dalam proses investasi di PT DOK dirinya selalu diyakinkan oleh Ananda Santika yang menyebut investasi ini tidak memiliki resiko.

“Dikenalkan oleh Ananda santika dari kasus NFC kemudian dikenalkan lagi dengan nama Bali Oil Konsorsium investasi disini betul-betul aman sehingga saya berani ikut,” sambung Wayan Sujana.

Lebih lanjut, Wayan Sujana menyebut dirinya juga diiming-imingi dengan perusahaan investasi tersebut memiliki izin yang legal sehingga tidak akan menimbulkan masalah.

Sementara itu, saksi lainnya yakni Made Suarcipna menyebut dirinya diming-imingi oleh terdakwa Rai Kusuma karena telah kenal di investasi bermasalah lainnya yakni Max Profit.

“Awalnya bergabung di max propit dengqn Rai kusuma kemudian perusahaan itu tidak jalan, kemudian pada Maret gabung dengan PT DOK dan setor uang Rp30 jt dengan jaminan uang aman,” pungkas Suarcipta.

Baca Juga  Kriminalisasi Hukum? Ne Bis In Idem Mang Tri Ditolak JPU

Reporter: Dewa Fathur