Sidang Putusan PT. Dok Ditunda, Korban: Hukum Karma Tidak akan Pernah Salah
Denpasar – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menunda sidang pembacaan putusan perkara investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK) atas terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri kasus.
Ketua Majelis hakim di PN mengatakan, sidang putusan ditunda Kamis, 16 Mei 2024. “Sidang putusan hari ini dibatalkan, nanti hari Kamis (16 Mei 2024) saja,” ujarnya saat memimpin sidang putusan, Selasa, (14/5/24) siang.
Sementara itu, Kuasa hukum dari terdakwa Bagus Dwipa mengatakan dengan ditundanya keputusan tersebut nantinya betul-betul mengacu pada perkara pokok.
“Muda-mudahan sesuai dengan pledoi kami, yaitu sesuai dengan perkara pokoknya,” tandasnya.
Sementara, I Putu Oka Ardana salah satu korban mengharapkan keputusan didasarkan pada kebenaran dengan hati yang jujur dan adil.
“Kami yang beragama yakin seyakin-yakinnya di atas keadilan di dunia nyata, Tuhan yang akan mengadili mereka baik di dunia maupun akhirat nanti, kami yakin akan hal itu, hukum karma tidak akan pernah salah,” tutupnya.
Reporter: Dion
Tinggalkan Balasan