Denpasar – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun menyebutkan, usulan kenaikan pungutan wisatawan asing (wisman) harus dikaji secara mendalam.

Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali IGK Kresna Budi mengusulkan adanya kenaikan pungutan wisatawan dari yang semula Rp150.000 menjadi US$50.

“Perlu kajian lebih dalam dari semua aspek. Kemarin kenapa Rp150.000 karena pariwisata Bali baru tumbuh dan kalau ada kenaikan harus mengubah Peraturan Daerah (Perda) juga,” ujar Tjok kepada Wacanabali.com, Kamis (20/6/24).

Lebih lanjut, dirinya mengungkap teranyar jumlah pungutan wisatawan asing yang berhasil dikumpulkan senilai Rp124,6 Miliar.

“Kita masih menargetkan seoptimal mungkin,” sambungnya.

Senada dengan hal itu, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana mengatakan masih perlu pengkajian sistem pemungutan terlebih dahulu.

Baca Juga  Generasi Bali Perlu Persiapkan Wisata Alternatif Baru

“Tahun pertama disempurnakan saja dulu sistem collectingnya,” kata dia.

Untuk diketahui, pungutan wisatawan asing diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing dan diterapkan pertama kali pada 14 Februari 2024.

Reporter: Komang Ari