Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tekankan pendidikan yang merata dan berkualitas dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud Ristek Muhammad Hasbi menerangkan, penggunaan alamat domisili ditujukan untuk menghindari kriteria yang merugikan calon peserta didik.

“Dengan demikian, probabilitas calon peserta didik keluarga kurang mampu sama besarnya dengan anak-anak dari keluarga yang lebih sejahtera. Tentunya semua ini akan berjalan dengan baik jika tidak dikombinasikan dengan kriteria prestasi, dan tidak terjadi kecurangan dalam pelaksanaannya,” ujar Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud Ristek Muhammad Hasbi, dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube FMB9ID IKP, Senin (1/7/24).

Baca Juga  Jelang PPDB, Sejumlah Sekolah di Denpasar masih Kekurangan Guru

Pihaknya menambahkan, PPDB tahun ini telah melewati proses evaluasi dari apa yang dilaksanakan tahun-tahun sebelumnya.

“Pada PPDB 2024, Kemendikbud Ristek mendorong dan mengawal Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan petunjuk teknis, memetakan sebaran sekolah, memetakan jumlah calon peserta didik, dan memetakan daya tampung berdasarkan sebaran sekolah dan jumlah calon peserta didik,” kata dia.

Untuk diketahui, Permendikbud No 1 Tahun 2021 membuka empat jalur seleksi bagi sekolah negeri yakni, jalur zonasi, jalur perpindahan orangtua, jalur afirmasi, dan jalur prestasi.