Pihak Rutan Negara Sebut Winasa tak Langsung Bebas
Jembrana – Meski sudah membayar uang pengganti dan denda pidana, terpidana dua kasus korupsi I Gede Winasa disebutkan tidak langsung bebas. Terpidana langsung dibebaskan bersyarat jika sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Rumah Tahanan Kelas IIB Negara, yang juga sebagai Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, saat ditemui awak media Rabu (03/07/24).
Menurutnya terpidana atas nama I Gede Winasa, sudah bisa mengajukan pengajuan bebas bersyarat pada Januari 2024, bertepatan dengan telah dijalaninya 2/3 masa tahanan.
“Sebelumnya sudah kami tawarkan untuk proses pengajuan PB (Pembebasan Bersyarat) namun beliau masih menangguhkan, sejatinya masa 2/3 tahanan terpidana jatuh pada bulan April 2024 namun karena tidak mengajukan PB, Winasa kembali kembali mendapatkan remisi lansia selama dua bulan, sehingga 2/3 masa tahanan maju jadi bulan Januari,” jelas Tulus.
Tulus menambahkan, akibat belum diajukan Pembebasan Bersyarat, I Gede Winasa tidak langsung bisa bebas, namun masih harus menunggu keputusan Dirjen Kepemasyarakatan, Kemenkumham.
“Tidak langsung bebas hari ini (Rabu, 03/07/24-red) masih menunggu proses pengajuan karena baru dibayarkan hari ini, kita sudah siapkan berkas, kapanpun keluar SK (Surat Keputusan) saat itu sudah langsung bebas bersyarat sampai masa penahanan pokoknya habis,”ungkapnya.
Informasi terakhir, hingga Kamis malam (04/07/24) SK pembebasan bersyarat I Gede Winasa belum keluar.
“Sampai pukul 19.30 Wita kita belum menerima SK pembebasan terpidana I Gede Winasa, tidak mungkin kita izinkan keluar jika belum ada SK,” tegas Tulus saat itu.
Keluarga I Gede Winasa bersama penasihat hukumnya Jro Komang Sutrisna mendatangi Kejaksaan Negeri Jembrana untuk membayar uang pengganti dan denda sebesar Rp3,8 miliar lebih. Uang pengganti dan denda yang diserahkan terkait dua kasus korupsi I Gede Winasa yakni beasiswa Stitna dan Stikes serta perjalanan dinas.
Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan