Badung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung masih mempertimbangkan wacana kampanye tanpa baliho yang diusulkan oleh KPU Provinsi Bali. Pasalnya, usulan tersebut belum diatur secara jelas dalam PKPU tentang pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Kabupaten Badung I Gusti Ketut Yusa Arsana Putra mengatakan upaya ini mesti dibuat kesepakatan dengan parpol maupun peserta pemilu.

Lebih lanjut, Ia menegaskan ini harus ada pembicaraan serius dengan seluruh partai dan peserta pemilu sehingga tidak terkesan KPU mengurangi hak-hak peserta pemilu.

“Sebagai lembaga yang melayani, kami harus melayani dengan semaksimal mungkin. Tetapi untuk menjaga supaya ini bisa kita buatkan regulasi paling tidak dengan kesepakatan yang mengarah pada pencapaian bahwa green election itu nyata bisa kita lakukan di Badung, dengan catatan kawan kawan pengusung pasangan calon itu juga berpartisipasi aktif,” kata Ketua KPU Badung usai diskusi publik dari Pemuda Katolik Komcab Badung, di Bass Coffee Denpasar Barat, Minggu (22/7/24).

Baca Juga  Kemacetan Hingga Sampah Jadi Masalah Utama Yang Diusung KPU Badung di Pilkada Serentak 2024

Kendati demikian, kata Yusa Arsana Putra, meski telah dilakukan kesepakatan dengan parpol maupun peserta pemilu, namun tidak menutup kemungkinan di kemudian hari ada yang melanggar.

“Sementara teman-teman dari partai politik menyatakan sangat mendukung pola Green Election untuk mengurangi paling tidak baliho. Apakah seratus persen tidak memakai atau berkurang itu kita menunggu kesepakatan-kesepakatan. Tapi tidak menutup kemungkinan bisa dilanggar nanti,” jelasnya

Hal itu menurutnya, dibeberapa daerah pedalaman belum bisa dipastikan kampanye tanpa baliho. “Kalau di daerah-daerah seperti di pedalaman mungkin mereka masih butuh baliho, kalau di jalan-jalan protokol bisa dikurangi sampai nol persen,” pungkasnya.

Reporter: Yulius N